Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 04 Januari 2026

Kejari Labuhan Batu Terima Uang Pengganti Rp 485 Juta dari Perkara Korupsi Renovasi Puskesmas

Martohap Simarsoit - Sabtu, 27 Desember 2025 17:45 WIB
2.154 view
Kejari Labuhan Batu Terima Uang Pengganti Rp 485 Juta dari Perkara Korupsi Renovasi Puskesmas
Foto: dok/Pidsus Kejari Labuhan Batu
Kasi Pidsus Kejari Labuhan Batu Sabri Fitriansyah Marbun SH MH(tengah) saat penerimaan uang pengganti dari perkara korupsi di Kejari Labuhan Batu, Rabu (24/12/2025).

Medan(harianSIB.com)

Dalam rangka pemulihan/penyelamatan keuangan negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Labuhan Batu telah menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp 485.000.000, dari hasil penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), yang kini sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhan Batu Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Labuhan Batu Sabri Fitriansyah Marbun, SH MH dalam keterangan tertulis via Wa yang diterima jurnalis SIB, Sabtu (27/12/2025) menyampaikan, penerimaan uang pengganti itu berlangsung, Rabu (24/12/2025) di Kejari Labuhan Batu Rantauprapat.

"Perkara dugaan korupsi itu sedang proses sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan, dan belum memasuki tahap tuntutan kepada terdakwa," sebut Sabri.

Disampaikannya, perkara dugaan korupsi tersebut terkait Pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran (TA) 2023 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhan Batu.

Baca Juga:
Adapun sebagai terdakwa dalam perkara tersebut adalah terdakwa Yusrial Anto Pasaribu, Togu Munthe dan terdakwa Mahrani (berkas terpisah) dengan kerugian negara Rp1.190.160.773.

"Sebelumnya untuk perkara ini juga, sudah ada pengembalian keuangan negara Rp 421.310.081, sehingga jumlah kerugian negara yang sudah disetorkan Rp 906.310.081," ujar Sabri yang pernah Kasi Datun Kejari Taput.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
komentar
beritaTerbaru