Lanjut Kapolrestabes, terdapat dua barak besar, salah satunya berukuran sekitar 30X10 meter yang berfungsi sebagai loket antrian panjang bagi pengguna untuk mengambil narkoba dan bermain judi.
"Polisi meringkus 10 tersangka di lokasi ini, dan menemukan senjata tajam yang disiapkan untuk melawan petugas," jelasnya.
Ditambahkan Kombes Pol Calvijn, lokasi kedua yang digerebek adalah bernama Lotus. Dari lokasi ini, polisi menangkap 7 tersangka pada malam penggerebekan. Melalui pengembangan berhasil menangkap 4 tersangka tambahan hari ini, termasuk pemilik lahan.
"Total tersangka dari kedua lokasi sebanyak 21 orang. Saya menegaskan keterkaitan erat antara perjudian dan narkoba. Di mana ada perjudian, di situ ada narkoba. Ini yang berusaha kami eliminir. Tidak boleh lagi para bandar-bandar itu merusak generasi bangsa kita," katanya dengan tegas.
Ia menduga sarang narkoba tersebut telah beroperasi setidaknya 4 bulan untuk kegiatan perjudian, dan meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
"Ayo, tolong bantu diri kalian sendiri. Bantu keluarga kalian sendiri dengan menginformasikan kepada kita," imbaunya.
Editor
: Robert Banjarnahor