Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

Dua Program Bobby Nasution saat Menjabat Wali Kota Medan Dibatalkan Rico Waas

Desra A Gurusinga - Rabu, 21 Januari 2026 20:29 WIB
439 view
Dua Program Bobby Nasution saat Menjabat Wali Kota Medan Dibatalkan Rico Waas
Foto: harianSIB.com/Dok
Kantor Wali Kota Medan

Medan(harianSIB.com)

Dua program Bobby Nasution saat menjabat Wali Kota Medan dibatalkan Wali Kota saat ini, Rico Waas. Program parkir berlangganan dan One Day No Car atau satu hari tanpa kendaraan pribadi untuk seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan.

Informasi dari Pemko Medan yang diperoleh, Rabu (21/1/2026), menyebutkan, program Bobby terkait parkir berlangganan dibatalkan dan diumumkan Dishub Medan pada akun medsosnya. Dishub Medan mengatakan pihaknya tengah melakukan pengawasan dan penertiban pelayanan parkir.

"Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Dishub Medan menegaskan sistem parkir berlangganan dengan barcode sudah tidak berlaku lagi di Kota Medan," tulis Dishub dalam unggahannya.

Baca Juga:
Penarikan tarif parkir kembali menggunakan cara konvensional. Warga diminta membayar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Parkir berlangganan dengan barcode atau stiker di Medan mulai berlaku sejak Juli 2024. Bobby meluncurkan langsung program tersebut bertepatan dengan HUT ke-434 Kota Medan.

Untuk tarif berlangganan parkir tersebut sendiri, kendaraan roda empat dikenakan Rp 130 ribu untuk setahun. Sementara untuk kendaraan roda dua Rp 90 ribu. Warga hanya membayar sekali saat pembelian stiker parkir dan tidak dikenakan lagi untuk parkir di pinggir jalan. Namun, sistem ini sempat menuai kritik bahkan sempat terjadi ketegangan antara warga yang parkir kendaraan dengan petugas parkir di lapangan.

Program lainnya yang dibatalkan Rico Waas yakni One Day No Car. Kebijakan ini dibatalkan dengan beberapa pertimbangan. Salah satu penyebabnya juga karena transportasi umum di Medan masih belum mencakup semua wilayah, belum terintegrasi.

Pencabutan program ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.500.11.1/10896 Tahun 2025 yang ditandatangani Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, pada 31 Desember 2025.

Program ini resmi tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2025 dan secara efektif diberlakukan sejak Selasa 20 Januari 2026.

Meski demikian, Pemko Medan tetap mengimbau seluruh ASN untuk menggunakan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.500.11.1/0638 tentang Imbauan Penggunaan Transportasi Umum, yang ditandatangani Wali Kota Medan pada 19 Januari 2026.

Selain ASN, diharapkan seluruh masyarakat mendukung penggunaan transportasi umum di Kota Medan untuk mengurangi emisi gas buang serta mencegah kemacetan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Erry Nuradi dan Bobby Nasution Ramaikan Gerakan #2019 Kita Tetap Bersaudara dan Selamanya
Wakil Wali Kota Medan Berharap BPJS Permudah Masyarakat Dapatkan Fasilitas Kesehatan
Wakil Wali Kota Medan Tinjau Terminal Amplas
Wakil Wali Kota Medan Lepas 800 Lebih Peserta Jalan Santai
Dewan Riset Sampaikan Solusi Penanganan Banjir Kepada Wali Kota Medan
Bobby Nasution Ramaikan HUT Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru