Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Pengutipan Retribusi Parkir di Pasar Bakaranbatu Dihentikan Sementara

Jekson Turnip - Senin, 26 Januari 2026 18:55 WIB
220 view
Pengutipan Retribusi Parkir di Pasar Bakaranbatu Dihentikan Sementara
Foto Dok/Diskominfostan Deliserdang
TINJAU: Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan meninjau pasar tradisional Bakaranbatu di Lubukpakam, Sabtu (24/1/2026).

Lubukpakam(harianSIB.com)

Pengutipan retribusi parkir di pasar tradisional Bakaranbatu, Lubukpakam, untuk sementara dihentikan. Penghentian ini dilakukan sesuai arahan Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan.

"Sesuai arahan Bapak Bupati Deliserdang, saat ini sedang dilakukan pemindahan pedagang di Pasar Delimas ke pasar tradisional Bakaranbatu, maka pengutipan retribusi tempat khusus parkir untuk sementara dihentikan. Ini mengingat keluar masuknya pedagang untuk menata kios/los dan atau lapak dagangannya," terang Kepala Bidang (Kabid) Prasarana Dinas Perhubungan Deliserdang, Hendra Syahputra Siregar, Senin (26/1/2026).

Berbicara mengenai pengelolaan parkir yang dijalankan selama ini, jelas Hendra, khususnya di pasar tradisional dikategorikan sebagai tempat khusus parkir berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deliserdang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda itu, disebutkan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) hurup b merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki dan di kelola oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:
Kemudian di pasal 89 ayat (1), disebutkan pemerintah daerah dapat melaksanakan kerja sama atau penujukan pihak ketiga dalam melakukan pemungutan retribusi.

Hendra memastikan, pengutipan retribusi parkir yang dilakukan oleh pengelola parkir sebelumnya disetorkan ke kas daerah sebagai bentuk pendapatan asli daerah (PAD) melalui tempat khusus parkir.

Lantas muncul pertanyaan, apakah bisa dijamin keamanan kendaraan milik pengunjung atau pembeli di pasar tersebut? Jika tidak aman atau ada kendaraan yang hilang, siapakah yang akan bertanggungjawab?

"Untuk keamanan kendaraan, pengunjung atau pedagang pasar tradisional Bakaran batu diminta untuk menambahkan kunci ganda kendaraannya dan apabila ada kendaraan masyarakat/ pedagang yang rusak atau hilang, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan," jawab Hendra.

Hendra kembali menegaskan, pihaknya, dalam hal ini Dinas Perhubungan Deli Serdang berkomitmen akan menata lokasi parkir di pasar Bakaranbatu menjadi lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dan pedagang.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Atlet Pematangsiantar Ikuti Kejurdasu Pencak Silat di Lubukpakam
Rp 150 Juta Dana Desa Sekip Raib di Parkiran Disdukcapil Deliserdang
Diperiksa 6,5 Jam, Grace Natalie Jelaskan Pidato Tolak Perda Syariah
Argentina Kalahkan Meksiko, Icardi Cetak Gol Perdana
Grace Tolak Minta Maaf soal Perda Syariah: Pahami Dulu Konteksnya
Kejari Lubukpakam Dinas Pendidikan Gelar Gebyar Kreativitas Budaya untuk Anak SD dan SMP
komentar
beritaTerbaru