Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Gunakan Data Orang Lain untuk Kredit Mobil, Warga di Medan Divonis 2 Tahun Penjara

Donna Hutagalung - Jumat, 30 Januari 2026 20:04 WIB
150 view
Gunakan Data Orang Lain untuk Kredit Mobil, Warga di Medan Divonis 2 Tahun Penjara
Foto: Dok/Antara
Ilustrasi perlindungan data pribadi

Medan(harianSIB.com)

Seorang wanita asal Medan, Dwi Rahma Sari, harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun setelah terbukti menggunakan data pribadi orang lain untuk mengajukan kredit mobil. Kasus ini terungkap berawal dari temuan kejanggalan dalam proses pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Medan.

Dalam penyelidikannya, ACC Medan menemukan Dwi menggunakan data pribadi milik pihak lain untuk mengajukan pembiayaan satu unit mobil Toyota All New Veloz. Atas temuan tersebut, ACC Medan kemudian melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan.

Pihak kepolisian sempat memanggil Dwi sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan. Namun, karena yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan, polisi akhirnya melakukan penjemputan paksa.

Dalam pemeriksaan, Dwi mengakui perbuatannya telah menggunakan data pribadi orang lain untuk pengajuan pembiayaan kendaraan.

Baca Juga:
Polrestabes Medan selanjutnya menetapkan Dwi sebagai tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.

Pengadilan Negeri Medan menyatakan Dwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Ops Zebra Toba 2018, Satlantas Polrestabes Medan Tilang Puluhan Kendaraan
Antisipasi Aksi Bunuh Diri, Barang Milik Tahanan Polrestabes Medan Disita
30 Oktober-12 November, Sat Lantas Polrestabes Medan Gelar Ops Zebra Toba 2018
Lagi, Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Kawasan Percut Sei Tuan
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Bantah Anggotanya Lalai
komentar
beritaTerbaru