Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Gunakan Data Orang Lain untuk Kredit Mobil, Warga di Medan Divonis 2 Tahun Penjara

Donna Hutagalung - Jumat, 30 Januari 2026 20:04 WIB
152 view
Gunakan Data Orang Lain untuk Kredit Mobil, Warga di Medan Divonis 2 Tahun Penjara
Foto: Dok/Antara
Ilustrasi perlindungan data pribadi

Medan(harianSIB.com)

Seorang wanita asal Medan, Dwi Rahma Sari, harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun setelah terbukti menggunakan data pribadi orang lain untuk mengajukan kredit mobil. Kasus ini terungkap berawal dari temuan kejanggalan dalam proses pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Medan.

Dalam penyelidikannya, ACC Medan menemukan Dwi menggunakan data pribadi milik pihak lain untuk mengajukan pembiayaan satu unit mobil Toyota All New Veloz. Atas temuan tersebut, ACC Medan kemudian melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan.

Pihak kepolisian sempat memanggil Dwi sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan. Namun, karena yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan, polisi akhirnya melakukan penjemputan paksa.

Dalam pemeriksaan, Dwi mengakui perbuatannya telah menggunakan data pribadi orang lain untuk pengajuan pembiayaan kendaraan.

Baca Juga:
Polrestabes Medan selanjutnya menetapkan Dwi sebagai tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.

Pengadilan Negeri Medan menyatakan Dwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa.

Menanggapi kasus tersebut, Branch Manager ACC Medan, Agusli, menegaskan, penggunaan data pribadi orang lain untuk pengajuan kredit merupakan perbuatan melanggar hukum. Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data dan dokumen pribadi kepada pihak lain.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi karena berpotensi disalahgunakan. Selain itu, jangan pernah menggunakan data orang lain untuk pengajuan kredit karena dapat berujung pada jerat pidana," ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pemalsuan, pengubahan, penghilangan, atau memberikan keterangan menyesatkan terkait jaminan fidusia. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun serta denda maksimal Rp100 juta. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Ops Zebra Toba 2018, Satlantas Polrestabes Medan Tilang Puluhan Kendaraan
Antisipasi Aksi Bunuh Diri, Barang Milik Tahanan Polrestabes Medan Disita
30 Oktober-12 November, Sat Lantas Polrestabes Medan Gelar Ops Zebra Toba 2018
Lagi, Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Kawasan Percut Sei Tuan
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Bantah Anggotanya Lalai
komentar
beritaTerbaru