Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 April 2026

Hakim Tolak Nota Perlawanan Eks Direktur PTPN II, Ini Permintaan Kuasa Hukum

Rido Sitompul - Selasa, 10 Februari 2026 12:56 WIB
584 view
Hakim Tolak Nota Perlawanan Eks Direktur PTPN II, Ini Permintaan Kuasa Hukum
Foto: harianSIBmcom/Dok
Suasana persidangan dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land di PN Medan.

Medan(harianSIB.com)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menolak nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan mantan Direktur PTPN II, Irwan Peranginangin, dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land.

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Muhamad Kasim, dalam sidang yang digelar Senin (9/2/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, nota perlawanan yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima.

Majelis hakim juga memerintahkan agar perkara Irwan Peranginangin bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Askani (mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang), dan Iman Subakti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo), tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

"Eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima," tegas Kasim saat membacakan putusan sela.

Baca Juga:
Majelis hakim menilai keberatan yang diajukan para terdakwa lebih berkaitan dengan aspek pembuktian sehingga tidak relevan untuk menghentikan proses hukum pada tahap ini. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Jumat (23/2/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Keberatan-keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian dan lebih tepat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar Kasim.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut umum menilai keempat terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp263,4 miliar.

Menanggapi putusan sela tersebut, Kuasa Hukum Irwan Peranginangin, Fernandes Raja Saor, menyatakan, kliennya telah bertindak sesuai dengan ketentuan hukum selama menjabat.

"Selama menjabat, Irwan telah melaksanakan tugasnya dengan itikad baik serta memenuhi prinsip kepatuhan hukum dan tata kelola yang benar," katanya.

Fernandes juga mempersoalkan perhitungan kerugian negara yang disusun oleh konsultan publik. Menurutnya, metode perhitungan tersebut mengandung sejumlah indikator keliru dan justru menunjukkan adanya keuntungan selama Irwan menjabat.

Karena itu, ia meminta majelis hakim tidak hanya menilai perkara ini dari perspektif hukum pidana semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek hukum lain, termasuk hukum tata usaha negara (PTUN) dan perlindungan konsumen, mengingat adanya masyarakat yang telah membeli proyek Kota Deli Megapolitan (KDM).

"Persidangan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi masyarakat luas yang terdampak," tutup Fernandes. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
komentar
beritaTerbaru
Sampah Menumpuk di Harangan Gotting

Sampah Menumpuk di Harangan Gotting

Simalungun(harianSIB.com)Sampah menumpuk di jurang Harangan Gotting wilayah Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Rabu (15/4/2026). Kondisi