Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Februari 2026

28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya akan Dikelola Danantara, LBH Medan: Hanya Ganti Baju

Rickson Pardosi - Rabu, 11 Februari 2026 13:37 WIB
119 view
28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya akan Dikelola Danantara, LBH Medan: Hanya Ganti Baju
Foto: harianSIB.com/Dok
Irvan Saputra SH MH

Atas kondisi tersebut, LBH Medan menilai pemerintah gagal dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana ekologis di Sumatera. Selain itu, pemerintah juga dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 12 Ayat (2) huruf b Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.

LBH Medan mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk menghentikan seluruh operasi dan produksi 28 perusahaan tersebut, mewajibkan pemulihan ekologis oleh perusahaan yang izinnya dicabut, menolak pengelolaan oleh Danantara, serta segera melakukan pemulihan dan rehabilitasi terhadap para korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
DPRDSU: Kemandirian APBD Sumut Membaik
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
IMI Sumut Optimis Reli Internasional Hadir
komentar
beritaTerbaru