Kapolres Ajak Warga Perkuat Persatuan di Konser PASU Siantar 2026
Pematangsiantar(harianSIB.com)Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sema
Medan(harianSIB.com)
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, menyatakan bencana yang melanda Sumatera sejak 24 November 2025 masih menyisakan duka mendalam bagi masyarakat. Para korban di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, disebut masih mengalami trauma, kehilangan harta benda, serta tempat tinggal akibat banjir bandang dan tanah longsor.
Irvan menilai, bencana tersebut tidak semata-mata dipicu faktor alam, melainkan juga akibat kerusakan ekologis di wilayah Sumatera. Kerusakan itu diduga berkaitan dengan aktivitas sejumlah perusahaan di sektor pemanfaatan kehutanan dan non-kehutanan. Data yang disampaikan menyebutkan, sekitar 1.200 orang meninggal dunia akibat bencana tersebut.
Berdasarkan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 20 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut 28 izin perusahaan. Pencabutan izin tersebut mencakup Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang, serta IUP perkebunan di tiga provinsi terdampak. Kebijakan itu disebut sebagai langkah penghentian operasi perusahaan sekaligus upaya pemulihan lingkungan.
Namun, LBH Medan menilai pencabutan izin tersebut belum sepenuhnya berjalan efektif di lapangan. Irvan menyebut masih terdapat perusahaan yang tetap beroperasi meski izinnya telah dicabut. Ia juga menyoroti pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR pada 26 Januari 2026, yang menyampaikan bahwa 28 perusahaan tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Baca Juga:Menurut Irvan, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan. LBH Medan berpandangan pencabutan izin seharusnya difokuskan pada pemulihan ekologis dan penegakan hukum, bukan sekadar perubahan pengelolaan atau kepemilikan.
LBH Medan juga menyoroti belum adanya sanksi perdata maupun pidana terhadap 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Meski Kementerian Lingkungan Hidup pada 15 Januari 2026 telah mengajukan gugatan terhadap enam perusahaan, yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN III, PT MST, dan PT TBS, langkah tersebut dinilai belum mencerminkan penegakan hukum yang menyeluruh.
Atas kondisi tersebut, LBH Medan menilai pemerintah gagal dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana ekologis di Sumatera. Selain itu, pemerintah juga dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 12 Ayat (2) huruf b Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
LBH Medan mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk menghentikan seluruh operasi dan produksi 28 perusahaan tersebut, mewajibkan pemulihan ekologis oleh perusahaan yang izinnya dicabut, menolak pengelolaan oleh Danantara, serta segera melakukan pemulihan dan rehabilitasi terhadap para korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. (*)
Pematangsiantar(harianSIB.com)Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sema
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartanto mengumumkan stimulus ekonomi yang akan
Padang Lawas(harianSIB.com)Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peny
Medan(harianSIB.com)Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard
Jakarta(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyatakan alasan pihaknya tak menahan tersangka kasus dugaan fitnah
Pematangsiantar(harianSIB.com)Universitas HKBP Nommensen (UNHKBP) Pematangsiantar Sabtu (20/6/2026), mewisuda 207 wisudawan/i dalam Wisuda
Medan(harianSIB.com)Harga sejumlah kebutuhan pangan di pasar tradisional belakangan ini mengalami kenaikan, mulai dari beras, gula, minyak g
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, akan membangun dua jalur akses baru menuju kawasan Wisata Air Panas Karo di
Medan(harianSIB.com)Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut), Surya, mendukung rencana PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membangun 217
Medan(harianSIB.com)Sidang gugatan Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya terhadap Bupati Simalungun kembali bergulir di Pengadil
Tanjungmorawa(harianSIB.com)Dituduh mencuri kabel instalasi listrik dari rumah warga, seorang pria bernama Nasir (61) warga Dusun III, Desa
Medan(harianSIB.com)Dalam upaya mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut Dr Parlindungan mela