Terekam CCTV, Pria 'Berperawakan Ninja' Gasak 2 Sepeda Motor Sekaligus di Padang Bulan
Medan(harianSIB.com)Nasib apes dialami dua mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) Fakultas Teknik, dimana keduanya usai lelah mengikuti
Medan(harianSIB.com)
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, menyatakan bencana yang melanda Sumatera sejak 24 November 2025 masih menyisakan duka mendalam bagi masyarakat. Para korban di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, disebut masih mengalami trauma, kehilangan harta benda, serta tempat tinggal akibat banjir bandang dan tanah longsor.
Irvan menilai, bencana tersebut tidak semata-mata dipicu faktor alam, melainkan juga akibat kerusakan ekologis di wilayah Sumatera. Kerusakan itu diduga berkaitan dengan aktivitas sejumlah perusahaan di sektor pemanfaatan kehutanan dan non-kehutanan. Data yang disampaikan menyebutkan, sekitar 1.200 orang meninggal dunia akibat bencana tersebut.
Berdasarkan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 20 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut 28 izin perusahaan. Pencabutan izin tersebut mencakup Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang, serta IUP perkebunan di tiga provinsi terdampak. Kebijakan itu disebut sebagai langkah penghentian operasi perusahaan sekaligus upaya pemulihan lingkungan.
Namun, LBH Medan menilai pencabutan izin tersebut belum sepenuhnya berjalan efektif di lapangan. Irvan menyebut masih terdapat perusahaan yang tetap beroperasi meski izinnya telah dicabut. Ia juga menyoroti pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR pada 26 Januari 2026, yang menyampaikan bahwa 28 perusahaan tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Baca Juga:Menurut Irvan, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan. LBH Medan berpandangan pencabutan izin seharusnya difokuskan pada pemulihan ekologis dan penegakan hukum, bukan sekadar perubahan pengelolaan atau kepemilikan.
LBH Medan juga menyoroti belum adanya sanksi perdata maupun pidana terhadap 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Meski Kementerian Lingkungan Hidup pada 15 Januari 2026 telah mengajukan gugatan terhadap enam perusahaan, yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN III, PT MST, dan PT TBS, langkah tersebut dinilai belum mencerminkan penegakan hukum yang menyeluruh.
Atas kondisi tersebut, LBH Medan menilai pemerintah gagal dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana ekologis di Sumatera. Selain itu, pemerintah juga dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 12 Ayat (2) huruf b Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
LBH Medan mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk menghentikan seluruh operasi dan produksi 28 perusahaan tersebut, mewajibkan pemulihan ekologis oleh perusahaan yang izinnya dicabut, menolak pengelolaan oleh Danantara, serta segera melakukan pemulihan dan rehabilitasi terhadap para korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. (*)
Medan(harianSIB.com)Nasib apes dialami dua mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) Fakultas Teknik, dimana keduanya usai lelah mengikuti
Sidikalang(harianSIB.com)Korban dugaan keracunan makan bergizi gratis (MBG) dari SMK Arina Sidikalang berjumlah 80 orang dan di rawat di RSU
Batubara(harianSIB.com)Untuk mempererat hubungan dengan insan pers, Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba, menggelar temu ramah be
Gunungsitoli(harianSIB.com)Bendera Merah Putih yang dalam kondisi sobek sempat berkibar di halaman Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik
Karo(harianSIB.com)Sebanyak 17 personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menerima penghargaan atas keberhasilan menang
Langkat(harianSIB.com)Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Langkat TA 2024 senilai Rp49,9 miliar di Kejaksa
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai sertifikasi halal dan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (S
Medan(harianSIB.com)Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) ke59 Tingkat Kecamatan Medan Maimun Tahun 2026 resmi dibuka di Masjid AshSholihi
Medan(harianSIB.com)Sekretaris Fraksi PANPerindo DPRD Medan Binsar Simarmata mengimbau pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan untuk meny
Barus(harianSIB.com)Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Barus, Binur Sitanggang, disaksikan pejabat struktural serta seluruh jajaran menyematka
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto MSi, meminta pemerintah pusat dan daerah segera memperkuat tata kelola serta sinkroni
Sergai(harianSIB.com)Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Sergai) menerima kunjungan silaturahmi dari pengur