Atas dasar itu, Sutarto berharap agar koordinasi dan kolaborasi harus diperkuat. Jangan sampai warga yang berhak justru terganggu pelayanannya, sementara daerah harus menanggung konsekuensi anggaran akibat keterlambatan sinkronisasi data.
Sutarto juga mengaitkan isu ini dengan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sumut, terkhusus sektor kesehatan yang merupakan salah satu indikator utama dalam Human Development Index. Tentu semua menginginkan kualitas IPM Sumut terus meningkat. Jangan sampai persoalan data justru menghambat akses kesehatan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. BPJS Kesehatan menyebut penyesuaian data ini merupakan proses rutin Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran.
Namun, dalam rapat DPR RI bersama sejumlah menteri di kompleks parlemen, Senin (9/2/2026), DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati seluruh layanan kesehatan, termasuk segmen PBI JKN, tetap dilayani selama tiga bulan ke depan dan iurannya tetap dibayarkan pemerintah.(*)