Medan(harianSIB.com)
Wakil Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto MSi, meminta pemerintah pusat dan daerah segera memperkuat tata kelola serta sinkronisasi data peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), menyusul penonaktifan sekitar 11 juta peserta secara nasional akibat peralihan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut Sutarto kepada wartawan, Rabu (11/2/2026), melalui telepon dari Deliserdang, mengatakan, kebijakan penyesuaian data merupakan langkah administratif yang wajar, namun tidak boleh berdampak pada terhambatnya akses layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan, termasuk di Sumut yang telah mengimplementasikan Universal Health Coverage (UHC).
"Langkah penyesuaian data ini perlu dilakukan. Tetapi jangan sampai ada satu pun warga negara kehilangan hak pelayanan kesehatan hanya karena persoalan administratif," tegas Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut ini.
Ia mengungkapkan, saat melaksanakan reses DPRD Sumut di Deliserdang, banyak warga menyampaikan kecemasan atas status kepesertaan BPJS PBI mereka yang dinonaktifkan. Kekhawatiran terbesar, ketika masyarakat tidak bisa lagi mengakses layanan kesehatan saat sakit.
Baca Juga:
Sutarto mengingatkan, Sumut saat ini telah memberlakukan program UHC, yakni layanan berobat gratis cukup dengan menunjukkan KTP. Namun, jika banyak warga miskin terhapus dari data
PBI dan tidak segera direaktivasi, maka beban pembiayaan berpotensi bergeser ke APBD provinsi.
"Jika reaktivasi tidak cepat dilakukan, bukan hanya angka keaktifan UHC yang bisa turun, tetapi juga akan berdampak pada postur APBD karena pembiayaan layanan kesehatan bisa semakin besar ditanggung daerah," jelasnya menekankan pentingnya sinkronisasi data yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar kebijakan nasional tidak menimbulkan tekanan fiskal tambahan bagi daerah.
Atas dasar itu, Sutarto berharap agar koordinasi dan kolaborasi harus diperkuat. Jangan sampai warga yang berhak justru terganggu pelayanannya, sementara daerah harus menanggung konsekuensi anggaran akibat keterlambatan sinkronisasi data.
Sutarto juga mengaitkan isu ini dengan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sumut, terkhusus sektor kesehatan yang merupakan salah satu indikator utama dalam Human Development Index. Tentu semua menginginkan kualitas IPM Sumut terus meningkat. Jangan sampai persoalan data justru menghambat akses kesehatan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. BPJS Kesehatan menyebut penyesuaian data ini merupakan proses rutin Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran.
Namun, dalam rapat DPR RI bersama sejumlah menteri di kompleks parlemen, Senin (9/2/2026), DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati seluruh layanan kesehatan, termasuk segmen PBI JKN, tetap dilayani selama tiga bulan ke depan dan iurannya tetap dibayarkan pemerintah.(*)