Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026

Progres 97 Persen, Revitalisasi ORF Muara Karang Siap Tingkatkan Distribusi Energi

Nelly Hutabarat - Jumat, 13 Februari 2026 18:59 WIB
81 view
Progres 97 Persen, Revitalisasi ORF Muara Karang Siap Tingkatkan Distribusi Energi
Foto:dok/Humas PGN
Perum Gas Negara komit dukung ketahanan energi nasional melalui revitalisasi.

Jakarta(harianSIB.com)

PT Perusahaan Gas Negara bersama anak usahanya terus menunjukkan komitmen mendukung ketahanan energi nasional melalui revitalisasi Onshore Regasification Facility (ORF) Muara Karang milik PT Nusantara Regas yang progresnya telah mencapai 97% dan ditargetkan rampung pada Maret 2026.

Fasilitas ini menjadi simpul strategis dalam sistem penyaluran gas bumi untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Hery Murahmanta, dalam siaran tertulis melalui Humas PGN Areal Wilayah Medan, Jumat (13/2), menegaskan revitalisasi ini merupakan langkah proaktif memperkuat sistem distribusi energi yang andal dan berkelanjutan, terutama di Jakarta sebagai pusat aktivitas bisnis dengan kebutuhan energi yang terus meningkat.

Revitalisasi ini untuk menjaga keandalan dan keamanan sistem penyaluran gas bumi, khususnya dalam mendukung suplai dari FSRU yang dioperasikan Nusantara Regas bagi berbagai sektor pelanggan.

Baca Juga:
Proyek revitalisasi mencakup pekerjaan teknis pada Meter Regulating Station (MRS), mulai dari overhaul valve, perbaikan dan pemeriksaan alat ukur, hingga proses kalibrasi yang telah mendapat pengesahan dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.

Penyempurnaan ini diproyeksikan meningkatkan efektivitas operasi MRS dalam mendukung penyaluran gas dari FSRU.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kuartal I 2018 PGN Area Medan Jual Gas 13,5 Juta MMBTU
2017, PGN Area Medan Jual Gas Kepada 20.263 Pelanggan di Medan Sekitarnya
Sah, PGN Bukan Lagi BUMN
Pasokan Gas PGN di Medan Tersendat, Ini Sebabnya
Komisi VII DPR-RI Sarankan PGN Percepat Bangun Jaringan Gas
KPPU Putuskan PT PGN Bersalah dan Menghukum Denda Rp9 M Lebih
komentar
beritaTerbaru