Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD dan Anaknya, Satu Mobil Alphard Disita

Martohap Simarsoit - Kamis, 19 Februari 2026 22:29 WIB
124 view
Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD dan Anaknya, Satu Mobil Alphard Disita
Foto:dok/Penkum Kejati Sumsel
Kasi Penkum, Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (tengah) saat memberikan keterangan pers, Kamis (18/2/2026) di Kejati Sumsel.

Palembang(harianSIB.com)

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penangkapan terhadap 2 orang berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim Sumsel, dan RA selaku anak dari KT (Anggota DPRD Muara Enim).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, penangkapan kedua orang tersebut terkait adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp 1,6 miliar yang diperoleh dari pengusaha/rekanan.

Disebutkan, uang tersebut terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Antaran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Sumsel.

"Penangkapan kedua orang tersebut dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Rabu (18/2/2026)," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dilansir ke media, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga:
Dalam penanganan kasus tersebut Tim Penyidik Kejati melakukan penggeledahan di 3 lokasi yaitu di dua rumah saksi KT di dua lokasi berbeda Perumahan Hunian Sederhana Greencity Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim, serta satu lokasi di Rumah Saksi MH di Jalan Pramuka 4 Kel Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim

Saat ini, lanjut Vanny Yulia Eka Sari, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 10 orang saksi. Dan ternyata uang sekitar Rp 1,6 miliar tersebut telah dibelikan satu buah mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR.

Dijelaskannya, uang itu bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecanatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sebesar Rp 7 miliar.

Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 unit Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun demikian, perkara tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap pemerintah daerah termasuk kepala daerah. (** )

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Pematangsiantar Resmikan SPPG 2 Bhayangkari, Dukung Program Pemerintah Tingkatkan Pelayanan
DPRD SU: Mundurnya 3 Kadis Bentuk Fenomena "Silent Resignation" Birokrasi Pemprovsu
Zeira Salim: Program Gentengisasi Prabowo Hendaknya Prioritaskan Bagi Korban Bencana Sumatera
Sutarto Minta Pemerintah Pusat Sinkronisasi Data PBI Dipercepat
Pemko Tanjungbalai Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah di Rakorwil P2DD 2026
Pemerintah Buka Posko Bagi Karyawan hingga Vendor Jelang Eksekusi Hotel Sultan
komentar
beritaTerbaru