Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Warga Medan Kirim Surat Protes ke Wali Kota, Tolak Surat Edaran Larangan Berdagang Daging Babi

Roni Hutahaean - Senin, 23 Februari 2026 14:52 WIB
129 view
Warga Medan Kirim Surat Protes ke Wali Kota, Tolak Surat Edaran Larangan Berdagang Daging Babi
Foto : Dok/Aliansi Pedagang dan Konsumen
Sejumlah warga menamakan diri dari Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan foto bersama setelah mengirimkan surat protes dan penolakan Surat Edaran ke Kantor Wali Kota Medan, Senin (23/2/2026).

Medan(harianSIB.com)

Sejumlah warga menamakan diri dari Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan mengirimkan surat protes ke Kantor Wali Kota Medan, Senin (23/2/2026).

Surat protes itu menentang Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor : 500.7.1/1540, tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah dan penjualan daging babi di wilayah Kota Medan tertanggal 13 Februari 2026 lalu.

Surat yang ditandatangani oleh perwakilan warga ini menyatakan bahwa larangan tersebut dianggap tidak adil dan merugikan pedagang dan konsumen daging babi.

Surat yang dikirim Itu juga menyampaikan sikap bahwa warga menghormati upaya pemerintah Kota Medan dalam menjaga ketertiban, kebersihan dan keharmonisan sosial di Kota Medan. Namun demikian, mereka menilai bahwa surat tersebut berpotensi membatasi hak warga negara dalam menjalankan usaha yang sah serta menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok usaha tertentu yang hanya menyasar pada pedagang non halal saja seperti berdagang daging babi, anjing dan ular.

Baca Juga:
Aliansi itu juga menyebutkan Surat Edaran Wali Kota Medan itu berbau rasis dan intoleran, hingga memicu konflik horizontal antar umat beragama dan menggangu keberlangsungan ekonomi masyarakat terutama pedagang kecil dan pelaku UMKM.

Bahkan SE Wali Kota Medan itu juga dianggap mengurangi akses konsumen terhadap komoditas yang legal yang dilindungi hukum berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 28 D ayat(1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Viktor Silaen Minta Pemko Medan Penertiban Penjual Daging Non Halal Jangan Diskriminatif
Bangunan Pasar Sambas DinilaiTak Layak, Pemohon Eksekusi Khawatirkan Keselamatan Pedagang
Pedagang Pasar Sambas Tolak Pengosongan Kios, Soroti Sengketa Lahan
Pengosongan Lapak Pasar Sambas Ditunda hingga Idul Fitri, Pedagang Apresiasi DPRD Medan
Satlantas Polres Tanjungbalai Imbau Pedagang Tidak Berjualan di Badan Jalan
DPC PDIP Medan Usul Relokasi Pedagang Pasar Sambas Ditunda Hingga Usai Lebaran
komentar
beritaTerbaru