Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Pejabat Kementerian BUMN Jadi Saksi Kasus Korupsi Kerja Sama PTPN dengan Ciputra

PT NDP Bukan Perusahaan BUMN, Kerja Sama dengan DMKR Murni Bisnis Swasta
Rido Sitompul - Selasa, 24 Februari 2026 12:05 WIB
546 view
Pejabat Kementerian BUMN Jadi Saksi Kasus Korupsi Kerja Sama PTPN dengan Ciputra
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Suasana persidangan empat terdakwa kasus penggunaan aset PTPN oleh Citraland di PN Medan, Senin (23/2/2026).

Dalam sidang ini, Hakim Yusafriadi Girsang menanyakan regulasi peralihan status lahan dari HGU menjadi HGB dan kewajiban mengembalikan 20 persen lahan ke negara sesuai ketentuan dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.

"Kepada siapa lahan 20 persen itu diserahkan? Dan jika tidak diserahkan dalam bentuk lahan, apa bisa dibayarkan dalam bentuk uang?" tanya Girsang.

Saksi Ibnu Maulana Arief selaku Kepala Divisi Portofolio dan Strategi Korporasi Head Office PTPN I mengatakan, total uang yang dikembalikan kepada negara Rp 263 miliar melalui Kejaksaan Tinggi Sumut sebagai konsekuensi tidak diserahkannya hak negara sebesar 20 persen dari 8.077 haktare lahan HGU yang diubah menjadi HGB pada saat PTPN memulai kerja sama dengan Ciputra membangun perumahan Citra Land di Kecamatan Sampali, Tanjung Morawa dan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada 2021 sesuai Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.

"Uang kerugian negara yang diserahkan kepada jaksa Rp 263 miliar dengan rincian dari Ciputra melalui PT DMKR Rp150 miliar. Sedangkan PT NDP mengembalikan Rp 113 miliar uangnya disiapkan DMKR," kata Ibnu di depan hakim.

Saksi Ganda Wiatmaja selaku Senior Executive Vice President Management Asset PTPN I Regional I sebelumnya PTPN II, mengatakan, sebelum memulai kerja sama dengan Ciputra, manajemen PTPN II telah berkonsultasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, mengenai kewajiban penyerahan 20 persen lahan saat pengajuan perubahan status HGU menjadi HGB guna keperluan pembangunan perumahan Citra Land.

"Siapa yang wajib memberikan bagian 20 persen itu? Kami sudah tiga kali rapat dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN sejak November 2024 hingga Januari 2025. Kementerian ATR/BPN menyampaikan pemberian 20 persen hak negara merupakan kewajibannya NDP, bukan PTPN," kata Ganda.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Aset Negara Dijual ke Ciputra Land, Empat Terdakwa Mulai Disidang di Tipikor Medan
Berkat Kurniawan Laoli Desak Pemerintah Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Citraland Deliserdang
Puluhan Warga Unjukrasa ke BPN Sumut
Massa Komite Tani Menggugat Demo di Kejati Sumut, Ini Tuntutannya
RS Murni Teguh Gama City Mulai Dibangun di Deliserdang
Citraland dan KSJ Gelar Baksos di Tanjungmorawa
komentar
beritaTerbaru