Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Pejabat Kementerian BUMN Jadi Saksi Kasus Korupsi Kerja Sama PTPN dengan Ciputra

PT NDP Bukan Perusahaan BUMN, Kerja Sama dengan DMKR Murni Bisnis Swasta
Rido Sitompul - Selasa, 24 Februari 2026 12:05 WIB
544 view
Pejabat Kementerian BUMN Jadi Saksi Kasus Korupsi Kerja Sama PTPN dengan Ciputra
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Suasana persidangan empat terdakwa kasus penggunaan aset PTPN oleh Citraland di PN Medan, Senin (23/2/2026).

Dalam sidang ini sebanyak 9 orang memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Direktur PTPN II Iwan Peranginangin, mantan Direktur Nusa Dua Propertindo Iman Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumut Askani, yakni Asisten Deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan RI, Faturohman; Ibnu Maulana Arief, Ganda Wiatmaja, Eka Misramawahyuni, Topan Erlangga Sidabalok dan Hengki Heriandono dari PTPN.

Adapun saksi dari pihak PT NDP yakni, Alda Kartika; Nur Kamal, dan Triandu Heru Herianto. Sedangkan saksi mantan Direktur PTPN II Mohammad Abdul Ghani tidak hadir.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan mendengarkan kesaksian pejabat di Kementerian ATR/BPN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Aset Negara Dijual ke Ciputra Land, Empat Terdakwa Mulai Disidang di Tipikor Medan
Berkat Kurniawan Laoli Desak Pemerintah Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Citraland Deliserdang
Puluhan Warga Unjukrasa ke BPN Sumut
Massa Komite Tani Menggugat Demo di Kejati Sumut, Ini Tuntutannya
RS Murni Teguh Gama City Mulai Dibangun di Deliserdang
Citraland dan KSJ Gelar Baksos di Tanjungmorawa
komentar
beritaTerbaru