Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Februari 2026

Hinca Panjaitan Pantau Sidang Dugaan Korupsi Direktur CV Promiseland di PN Medan

Rido Sitompul - Jumat, 27 Februari 2026 23:08 WIB
120 view
Hinca Panjaitan Pantau Sidang Dugaan Korupsi Direktur CV Promiseland di PN Medan
Foto: dok/Ist
Anggota DPR RI Hinca Panjaitan saat mengunjungi PN Medan, Jumat (27/2/2026).

Medan (harianSIB.com)

Anggota Komisi III DPR RI, Dr Hinca Panjaitan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/2/2026), untuk memantau persidangan Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, yang dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan subsidair. Perkara itu disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp202 juta.

Hinca hadir didampingi istri terdakwa. Ia menilai terdapat hal yang tidak lazim dalam proses perkara tersebut dan meminta agar terdakwa menggunakan haknya untuk mengajukan penundaan sidang guna menyiapkan pembelaan (pledoi) secara maksimal.

"Kami Komisi III sedang reses, turun ke dapil untuk mengawasi pelaksanaan KUHAP baru. Saya mendengar langsung dari istri terdakwa dan merasa ada sesuatu yang harus saya ikuti sampai putusan. Tidak ada niat intervensi, tetapi mengikuti prosesnya," ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga:
Menurut Hinca, pengawasan yang dilakukannya bukan pada substansi perkara, melainkan pada aspek prosedural, terutama kesesuaian proses hukum dengan KUHAP yang mulai berlaku 2 Januari 2026.

Ia juga menyebut, terdakwa sebagai warga Tanah Karo merupakan konstituennya sehingga merasa perlu mengikuti jalannya persidangan.

"Terdakwa ini rakyat yang saya wakili dari Tanah Karo. Saya harus mengikuti prosesnya," katanya.

Hinca menilai, sejak awal terdakwa seharusnya dapat menghadirkan saksi ade charge sebanyak-banyaknya untuk meringankan. Ia meminta kuasa hukum mengajukan penundaan agar materi pembelaan dapat disusun secara komprehensif.

Ia juga menyoroti karakter proyek yang dipersoalkan, yakni pembuatan company profile dan website desa.

"Nah, kalau ini dibawa ke pidana korupsi, saya merasa ini enggak lazim. Karena enggak lazim, kita harus belajar banyak dan minta waktu," ujarnya.

Terkait kehadiran sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Karo dalam sidang pembacaan tuntutan, Hinca menyebut hal itu bisa dimaknai sebagai bentuk keseriusan, namun juga dapat menimbulkan pertanyaan.

"Kenapa semua turun? Ini yang mau saya selidiki, apakah niatnya untuk memastikan tuntas atau ada hal lain," katanya.

Hinca menyatakan akan melakukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut, termasuk ke Kabupaten Karo, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa. Hinca membuka kemungkinan hadir kembali apabila jadwal reses memungkinkan. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kejari Karo Diminta Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-juah
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
Kasus Asahan Expo ke-73, Sejumlah Pejabat Pulangkan Uang Hasil Dugaan Korupsi
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
komentar
beritaTerbaru