Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

Jamin Keamanan Pangan Konsumen Pelaku Usaha di Deliserdang Wajib Miliki SLHS, SLS dan HPN

Jekson Turnip - Kamis, 12 Maret 2026 18:52 WIB
103 view
Jamin Keamanan Pangan Konsumen Pelaku Usaha di Deliserdang Wajib Miliki SLHS, SLS dan HPN
Foto Dok/Diskominfostan Deliserdang
RAPAT: Rapat pembahasan standar pelayanan perizinan terkait SOP terintegrasi MPP bersama para Pejabat Administrator dan Analis Kebijakan Ahli Muda di Kantor Dinas PMPTSP Delierdang, Rabu (11/3/2026).

Diungkapkan Kadis PMPTSP, jumlah kegiatan usaha jasa makanan dan minuman serta usaha penyediaan akomodasi yang memiliki SLHS di Kabupaten Deliserdang masih sangat rendah.

"SLHS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud tanggung jawab pelaku usaha terhadap kesehatan konsumen. Sertifikat ini menjamin, proses pengelolaan pangan sudah sesuai standar, aman, dan higienis," tegas Kadis PMPTSP.

Kembali dijelaskan Kadis PMPTSP, SLHS bagi usaha kuliner adalah bukti tertulis yang sah dari pemerintah untuk menyatakan tempat pengelolaan pangan (TPP) telah memenuhi persyaratan higiene sanitasi.

Selain untuk mematuhi regulasi pemerintah, memiliki SLHS bagi para pelaku pelaku usaha tersebut memberikan manfaat, di antaranya meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kebersihan produk, meningkatkan nilai profesionalisme usaha kuliner, dan terhindar dari sanksi administratif atau penutupan usaha akibat standar keamanan pangan yang rendah.

SYARAT CARA PENGURUSAN

Proses pengurusan SLHS saat ini semakin dipermudah melalui sistem perizinan online melalui Online Single Submission (oss.go.id) atau bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan bisa mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Deliserdang di Lubuk Pakam.

Jangka waktu berlaku SLHS selama tiga tahun dan bisa diperpanjang. Dinas PMPTSP meminta pelaku usaha untuk memperpanjang dokumen tersebut paling lambat dua bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan: Kita Kembangkan Untuk Ungkap TPPU Milik Tersangka
Ibrahim Hongkong Dijerat Pasal UU Narkotika dan TPPU
Setelah Diamankan, Terpidana TPPO Berstatus DPO di Kupang Dibawa ke Kejatisu
Sejak Dibuka, 35.505 Investor Terdaftar di Sistem OSS
Jangan Paksakan OSS di Daerah
Rumah Perajin Tempe Terbakar di Paya Nibung, 1 Tewas
komentar
beritaTerbaru