Respon Cepat Laporan Warga, Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Medan Tuntungan
Medan(harianSIB.com)Hanya dalam hitungan jam setelah menerima pengaduan dari warga, petugas berhasil meringkus dua pria yang diduga mengedar
Lubukpakam(harianSIB.com)
Pelaku usaha jasa makanan dan minuman, serta penyediaan akomodasi di wilayah Deliserdang diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Laik Sehat (SLS) dan Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP). Tujuannya untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat atau konsumen.
Hal tersebut didasari Surat Pemberitahuan Kewajiban Memiliki SLHS, SLS dan HSP dari Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), A Fitriyan Syukri Nomor 400.7.11/0695/DPMPTSP-05/2026, tanggal 11 Maret 2026.
"Kami meminta kepada para pemilik usaha kuliner, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), untuk tidak menunda pengurusan SLHS. Ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dipimpin Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dengan seluruh jajaran perangkat daerah, pada Selasa, 10 Maret 2026 lalu," jelas Kadis PMPTSP, Kamis (12/3/2026).
Kewajiban bagi para pelaku untuk memiliki sertifikat itu juga, lanjut Kadis PMPTSP, didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
Baca Juga:Pelaku usaha dan UMKM yang harus segera memiliki sertifikat tersebut, mulai dari restoran, rumah makan/warung, kafe, depot air minum, hingga usaha jasa boga di hotel.
"Pemberitahuan kepada para pelaku usaha ini akan dikirimkan melalui whatsapp (WA) dan email para pelaku usaha yang terdaftar di rangkuman data OSS RBA yang kami dikelola," sebut Kadis PMPTSP.
Kewajiban bagi para pelaku usaha tersebut, terang Kadis PMPTSP, sesuai pula dengan jargon Deli Serdang Sehat yang diusung Bupati Deliserdang, H Asril Ludin Tambunan dan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo.
Oleh karena itu, Dinas PMPTSP Deliserdang Siap mewujudkan Deliserdang Sehat dengan pelayanan hebat yang salah satunya melalui kepastian para pelaku usaha jasa makanan dan minuman serta usaha penyediaan akomodasi terhadap kewajiban memiliki SLHS tersebut.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya memastikan seluruh produk makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat melalui usaha kuliner dan jasa boga dari pelaku usaha agar aman, sehat, dan memenuhi standar higienis untuk melindungi konsumen dari risiko penyakit yang disebabkan oleh lingkungan atau makanan tidak higienis.
PELAKU USAHA DI DELI SERDANG 3.222 NIB
Berdasarkan data rangkuman Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS RBA, para pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa makanan dan minuman dan penyediaan akomodasi jasa boga di Kabupaten Deliserdang sebanyak 3.222 NIB.
Rinciannya, rumah makan sebanyak 2.198 kegiatan usaha, kafe 631 kegiatan usaha, restoran 334 kegiatan usaha, hotel melati 30 kegiatan usaha, dan hotel berbintang sekitar 29 kegiatan usaha. Sedangkan, pelaku usaha yang sudah memiliki SLHS sebanyak 25 kegiatan usaha dan SLS dua kegiatan usaha.
Diungkapkan Kadis PMPTSP, jumlah kegiatan usaha jasa makanan dan minuman serta usaha penyediaan akomodasi yang memiliki SLHS di Kabupaten Deliserdang masih sangat rendah.
"SLHS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud tanggung jawab pelaku usaha terhadap kesehatan konsumen. Sertifikat ini menjamin, proses pengelolaan pangan sudah sesuai standar, aman, dan higienis," tegas Kadis PMPTSP.
Kembali dijelaskan Kadis PMPTSP, SLHS bagi usaha kuliner adalah bukti tertulis yang sah dari pemerintah untuk menyatakan tempat pengelolaan pangan (TPP) telah memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
Selain untuk mematuhi regulasi pemerintah, memiliki SLHS bagi para pelaku pelaku usaha tersebut memberikan manfaat, di antaranya meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kebersihan produk, meningkatkan nilai profesionalisme usaha kuliner, dan terhindar dari sanksi administratif atau penutupan usaha akibat standar keamanan pangan yang rendah.
SYARAT CARA PENGURUSAN
Proses pengurusan SLHS saat ini semakin dipermudah melalui sistem perizinan online melalui Online Single Submission (oss.go.id) atau bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan bisa mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Deliserdang di Lubuk Pakam.
Jangka waktu berlaku SLHS selama tiga tahun dan bisa diperpanjang. Dinas PMPTSP meminta pelaku usaha untuk memperpanjang dokumen tersebut paling lambat dua bulan sebelum masa berlaku berakhir.
"Dengan memiliki SLHS, diharapkan kualitas usaha kuliner di Kabupaten Deliserdang meningkat dan menjamin keamanan konsumsi pangan masyarakat," harap Kadis PMPTSP.
Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat atau tidak bersedia mengurusnya, maka akan ada sanksi yang diberikan. Sanksi pertama berupa teguran lisan atau tertulis. Kedua, perintah untuk melakukan perbaikan sanitasi tempat usaha, mengikuti pemeriksaan kesehatan penjamah makanan, dan mengurus SLHS.
Jika kedua sanksi tersebut tak juga dilakukan, maka sanksi ketiga sudah menanti, yakni penghentian sementara kegiatan usaha. Bila pelaku usaha juga masih membandel, maka Pemkab Deli Serdang melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan menutup tempat usaha tersebut. (**)
Medan(harianSIB.com)Hanya dalam hitungan jam setelah menerima pengaduan dari warga, petugas berhasil meringkus dua pria yang diduga mengedar
Medan(harianSIB.com)Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis pintar (smartboard) di Kota Tebingtinggi mengungkap keteran
Medan(harianSIB.com)Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan dalam p
Aekkanopan(harianSIB.com)Sebanyak 70 peserta dari Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), mengikuti rangkaian kegiatan Jambore Daerah Sumater
Aekkanopan(harianSIB.com)Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Sumatera Utara resmi mel
Pematangsiantar(harianSIB.com)Sejumlah masyarakat Kota Pematangsiantar mengunggulkan Tim Nasional (Timnas) Spanyol meraih kemenangan atas Be
Medan(harianSIB.com)Terik matahari serta rinai hujan tak lagi jadi penghalang bagi Bu Mislawati, salah satu dari ratusan Yakult Lady d
Sidikalang(harianSIB.com)Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi mengamankan seorang pria berinisial BG (38) yang diduga melakukan
Pematangsiantar(harianSIB.com)Seorang wanita lanjut usia (lansia), Barinim boru Sirait (70an), ditemukan tewas dengan sejumlah luka di tubu
Jakarta(harianSIB.com)Tanoto Foundation Buka Pendaftaran Program Beasiswa dan Pengembangan Kepemimpinan TELADAN Cohort 2027Jakarta (harianSI
Jakarta(harianSIB.com)Pesawat Boeing 737 yang terdaftar di Pakistan dilaporkan hilang di lepas pantai Karachi usai mengalami masalah navigas
Medan(harianSIB.com)Harga daging sapi di beberapa pasar tradisional di seputaran kota Medan saat ini terpantau semakin naik, berkisar