Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

Jamin Keamanan Pangan Konsumen Pelaku Usaha di Deliserdang Wajib Miliki SLHS, SLS dan HPN

Jekson Turnip - Kamis, 12 Maret 2026 18:52 WIB
102 view
Jamin Keamanan Pangan Konsumen Pelaku Usaha di Deliserdang Wajib Miliki SLHS, SLS dan HPN
Foto Dok/Diskominfostan Deliserdang
RAPAT: Rapat pembahasan standar pelayanan perizinan terkait SOP terintegrasi MPP bersama para Pejabat Administrator dan Analis Kebijakan Ahli Muda di Kantor Dinas PMPTSP Delierdang, Rabu (11/3/2026).

"Dengan memiliki SLHS, diharapkan kualitas usaha kuliner di Kabupaten Deliserdang meningkat dan menjamin keamanan konsumsi pangan masyarakat," harap Kadis PMPTSP.

Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat atau tidak bersedia mengurusnya, maka akan ada sanksi yang diberikan. Sanksi pertama berupa teguran lisan atau tertulis. Kedua, perintah untuk melakukan perbaikan sanitasi tempat usaha, mengikuti pemeriksaan kesehatan penjamah makanan, dan mengurus SLHS.

Jika kedua sanksi tersebut tak juga dilakukan, maka sanksi ketiga sudah menanti, yakni penghentian sementara kegiatan usaha. Bila pelaku usaha juga masih membandel, maka Pemkab Deli Serdang melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan menutup tempat usaha tersebut. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan: Kita Kembangkan Untuk Ungkap TPPU Milik Tersangka
Ibrahim Hongkong Dijerat Pasal UU Narkotika dan TPPU
Setelah Diamankan, Terpidana TPPO Berstatus DPO di Kupang Dibawa ke Kejatisu
Sejak Dibuka, 35.505 Investor Terdaftar di Sistem OSS
Jangan Paksakan OSS di Daerah
Rumah Perajin Tempe Terbakar di Paya Nibung, 1 Tewas
komentar
beritaTerbaru