Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

Banyak Bangunan Tanpa PBG, DPRD Medan Soroti Kebocoran PAD

Horas Pasaribu - Rabu, 01 April 2026 06:15 WIB
120 view
Banyak Bangunan Tanpa PBG, DPRD Medan Soroti Kebocoran PAD
harianSIB.com/HP
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak

Medan(harianSIB.com)

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menyoroti maraknya bangunan di Kota Medan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini dinilai berdampak pada rendahnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.

"Di Kota Medan sangat banyak bangunan baru, baik rumah pribadi maupun properti skala besar, tapi banyak yang tidak memiliki izin PBG. Kalau pun ada yang mengurus, jumlahnya sangat sedikit," kata Paul kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Ia mengungkapkan, dalam sejumlah kasus ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan realisasi bangunan. Misalnya, izin diajukan untuk lima unit, namun dibangun hingga 20 unit. Bahkan, bangunan yang diizinkan dua lantai bisa berdiri menjadi tiga lantai.

"Ironisnya, bangunan sudah selesai tapi izinnya belum ada. Kita tidak tahu kenapa ini bisa terjadi, apakah ada oknum yang 'main belakang'. Penindakan pun terkesan hanya 'ketok cantik', setelah itu dibiarkan sampai bangunan selesai," ujarnya.

Baca Juga:
Meski demikian, politisi PDI Perjuangan ini tidak sepenuhnya menyalahkan pemilik bangunan. Menurutnya, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat Komisi 4 dengan sejumlah pengusaha, proses pengurusan PBG kerap memakan waktu hingga berbulan-bulan.

"Pengembang terikat dengan konsumen, sehingga pembangunan tetap berjalan meski izin belum terbit. Ini juga jadi persoalan yang harus dibenahi," katanya.

Untuk mencari solusi, Komisi 4 DPRD Medan berencana melakukan studi banding ke Kota Bandung pada Rabu (1/5/2026). Kunjungan tersebut bertujuan mempelajari sistem pengurusan PBG yang dinilai lebih cepat.

"Di Bandung, pengurusan PBG bisa selesai dalam dua minggu. Model ini akan kita pelajari, dan jika memungkinkan kita minta Dinas Perkim Medan mengadopsinya," ucap Paul.

Ia menegaskan, percepatan proses perizinan diyakini akan mendorong kepatuhan pengembang sekaligus meningkatkan PAD. "Kalau pengurusan cepat, semua bangunan pasti memiliki izin. Tapi kondisi sekarang, sudah diberi surat peringatan sampai tiga kali pun, bangunan tetap bisa selesai tanpa PBG. Ini tidak boleh terjadi lagi," tegasnya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
Abdul Rani Terpilih Jadi Ketua Komisi D DPRD Medan
Anggaran Revitalisasi Pendopo dan Gudang di Lapangan Merdeka Ditolak Anggota Pansus DPRD Medan
Panitia Natal Siraja Panggabean Bertemu Ketua DPRD Medan
Ketua FP Golkar dan F-PAN DPRD Medan Nilai Pemeriksaan BPK Wajar
Sejumlah Anggota DPRD Medan dan Staf Diperiksa BPK
komentar
beritaTerbaru