Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Juni 2026

Rutan Medan Diduga Keluarkan Terdakwa Amsal Sitepu, Tanpa Kehadiran Jaksa Eksekutor Kejari Karo

*Kepala KPR Kelas I Medan: Administrasi Lengkap
Martohap Simarsoit - Rabu, 01 April 2026 12:01 WIB
461 view
Rutan Medan Diduga Keluarkan Terdakwa Amsal Sitepu, Tanpa Kehadiran Jaksa Eksekutor Kejari Karo
Foto: dok /ist
Berita acara pelaksanaan penetapan hakim, Selasa (31/3/2026).

"Kami baru bisa melaksanakan eksekusi setelah menerima penetapan resmi dari pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan terkait prosedur pengeluaran terdakwa dari dalam rutan, mengingat secara hukum pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan atau penetapan pengadilan.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu telah ditetapkan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, M. Nazir, menyebutkan bahwa terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama menjalani proses persidangan.

"Alasannya terdakwa kooperatif, tidak menghilangkan alat bukti, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak melarikan diri," kata Nazir.

Amsal merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru