Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

Sidang Korupsi DJKA Medan: Eks Pejabat Sebut Ada Perintah Kumpulkan Dana untuk Pilpres dan Pilgub Sumut

Redaksi - Jumat, 03 April 2026 19:02 WIB
108 view
Sidang Korupsi DJKA Medan: Eks Pejabat Sebut Ada Perintah Kumpulkan Dana untuk Pilpres dan Pilgub Sumut
Foto: Dok/Kompas
Budi Karya Sumadi

Medan (harianSIB.com)

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian di wilayah Medan mengungkap fakta baru. Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Danto, mengaku pernah diminta mengumpulkan dana yang dikaitkan dengan kepentingan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024.

Pengakuan tersebut disampaikan Danto saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).

Dalam persidangan, Danto menyebut permintaan itu datang dari Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi. Ia mengaku menjalankan perintah tersebut karena merasa khawatir akan dicopot dari jabatannya.

"Waktu itu diminta untuk membantu Pilpres. Saya jalankan karena takut dicopot," ujar Danto.

Baca Juga:
Ia menjelaskan, pengumpulan dana dilakukan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor proyek. Setiap PPK disebut diminta menyediakan dana sebesar Rp600 juta yang kemudian diteruskan kepada kontraktor untuk ditransfer.

"Dari PPK kemudian menghubungi kontraktor untuk melakukan transfer," jelasnya.

Ketua majelis hakim, Kamozaro Waruwu, mendalami keterangan tersebut, termasuk aliran dana dan pihak yang diduga menerima. Hakim juga menegaskan kembali soal dugaan perintah pengumpulan dana untuk kepentingan Pilpres dan Pilkada Sumut.

"Benar, untuk Pilpres dan Pilkada Sumut," jawab Danto.

Dalam sidang yang sama, jaksa menghadirkan delapan saksi, termasuk Budi Karya Sumadi yang memberikan keterangan secara daring. Namun, Budi membantah seluruh tudingan tersebut.

"Saya tidak pernah memerintahkan pengumpulan dana. Tidak benar ada arahan seperti itu," tegasnya di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian mengonfirmasi ulang keterangan tersebut dengan menyinggung kesaksian sebelumnya yang dinilai cukup rinci. Namun, Budi tetap pada pendiriannya dan membantah adanya perintah tersebut.

Persidangan ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan tahun 2021–2024. Dalam kasus ini, Muhlis Hanggani Capah selaku PPK dan Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta duduk sebagai terdakwa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkap adanya dugaan pengaturan lelang proyek, dengan modus pemberian suap untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proyek perkeretaapian di Sumatera Utara. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
12 Jam Diperiksa KPK, Remigo Keluar Pakai Rompi Oranye
DPRDSU Apresiasi KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat
Remigo Berutu Terjaring KPK
Beri Dukungan, Aktivis Berharap KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan
Isu Berhembus Kuat, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan?
komentar
beritaTerbaru