Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Selain Amsal Sitepu, Ada 3 Terdakwa yang Ditahan Kasus Video Profil di Karo

Redaksi - Senin, 06 April 2026 09:26 WIB
127 view
Selain Amsal Sitepu, Ada 3 Terdakwa yang Ditahan Kasus Video Profil di Karo
Ist
Ilustrasi ditahan.

Medan (harianSIB.com)

Di kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, tidak hanya Amsal Sitepu yang diproses hukum. Ada tiga orang yang dijadikan terdakwa dan ditahan, bahkan ada satu lainnya menjadi buron atau daftar pencarian orang (DPO).

Ketiganya yakni Jesaya Perangin-angin (diputus dan banding) selaku Direktur CV. Arih Ersada Perdana (AEP), lalu rekannya Toni Aji Anggoro (diputus). Kemudian Amry KS Pelawi (diputus inkcracht) selaku Pemilik CV. Gundaling Production. Jesaya Ginting (DPO) selaku Direktur CV Simalem Agro Technofarm (SAT). Terakhir, Amsal Christy Sitepu Pemilik CV Promiseland diputus bebas.

Dilansir dari detik.com, Direktur CV Arih Perdana (AP), Jesaya Perangin-angin divonis hakim 20 bulan penjara. Sementara rekannya, Toni Aji Anggoro divonis 1 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah korupsi pembuatan profil dan pengadaan website desa di Kabupaten Karo, tahun 2020-2023.

Majelis hakim Tipikor Medan diketuai Hendra Hutabarat, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:
"Putusan Jesaya Perangin-angin, pada Rabu 28 Januari 2026. Pidana penjara 1 tahun 8 bulan, pidana denda Rp.50.000.000 apabila tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan penjara," ucap hakim dikutip dari laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Sabtu (4/4/2026).

Selain itu, Jesaya juga dihukum untuk membayar uang pengganti UP kerugian negara sebesar Rp 228 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kajari Karo Ditarik Ke Kejaksaan Agung
Disebut Dapat Mobil dari Bupati Karo, Kajari Karo Diam dan Tersenyum
Hinca Minta Kejari Karo Tak Perpanjang Polemik Kasus Amsal
Kasus Amsal Viral, Kejati Sumut Klarifikasi Jaksa Kejari Karo
Vonis Bebas Amsal Sitepu, Kejari Karo Pikir-Pikir Ajukan Upaya Hukum
Kajari dan Kasipidsus Karo Diperiksa soal Intimidasi Amsal Sitepu
komentar
beritaTerbaru