Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Juni 2026

Selain Amsal Sitepu, Ada 3 Terdakwa yang Ditahan Kasus Video Profil di Karo

Redaksi - Senin, 06 April 2026 09:26 WIB
602 view
Selain Amsal Sitepu, Ada 3 Terdakwa yang Ditahan Kasus Video Profil di Karo
Ist
Ilustrasi ditahan.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," lanjut hakim.

Sementara rekannya, Toni Aji Anggoro divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Medan.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Karo, yang semula menuntut terdakwa Yesaya Perangin-angin 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian dituntut membayar UP sebesar Rp 229 juta subsider 1 tahun penjara.

Sementara Toni Aji Anggoro, semula dituntut 15 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Diketahui, Jesaya selaku pelaksana pembuatan video profil dan website desa, mencakup empat kecamatan, tahun 2023 di antaranya, Kecamatan Mardinding, Juhar, Buleleng dan Kecamatan Kutabuluh di Kabupaten Karo. Dalam pekara ini, Jesaya Perangin-angin mengajukan banding.

"Pembanding/terbanding (terdakwa) Jesaya Perangin Angin, lalu terbanding/pembanding (penuntut umum) Wira Arizona. Tanggal pengiriman berkas banding pada Senin 09 Maret 2026," dikutip dari laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Pekara Pengadilan Negeri Medan.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kajari Karo Ditarik Ke Kejaksaan Agung
Disebut Dapat Mobil dari Bupati Karo, Kajari Karo Diam dan Tersenyum
Hinca Minta Kejari Karo Tak Perpanjang Polemik Kasus Amsal
Kasus Amsal Viral, Kejati Sumut Klarifikasi Jaksa Kejari Karo
Vonis Bebas Amsal Sitepu, Kejari Karo Pikir-Pikir Ajukan Upaya Hukum
Kajari dan Kasipidsus Karo Diperiksa soal Intimidasi Amsal Sitepu
komentar
beritaTerbaru