Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 April 2026

Jemaat Katolik Paroki Aek Nabara Desak BNI Segera Kembalikan Dana CU Paroki Rp28 Miliar

Firdaus Peranginangin - Minggu, 12 April 2026 14:52 WIB
591 view
Jemaat Katolik Paroki Aek Nabara Desak BNI Segera Kembalikan Dana CU Paroki Rp28 Miliar
Foto harianSIB.com/Firdaus)
Beri Keterangan: Kuasa Hukum Paroki Katolik Aek Nabara Bryan Roberto Mahulae SH dan Denny G Ompusunggu SH saat mendampingi Bendahara Lembaga Keuangan Mikro CU-PAN Suster Natalie kepada wartawan, Minggu (12/4/2026) di Aula Gereka Katderal Jalan Pemuda, Med

Medan(harianSIB.com)

Ratusan Jemaat Katolik Paroki Aeknabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu mendesak Bank Nasional Indonesia (BNI) segera mengembalikan dana Credit Union Paroki Aeknabara (CU-PAN) sebesar Rp28 miliar yang raib, diduga digelapkan AHF (Andi Hakim Febriansyah) mantan Pimpinam Kantor Kas BNI Aeknabara, melalui modus defosito.

Penegasan ini diungkapkan Kuasa Hukum Paroki Katolik Aek Nabara Bryan Roberto Mahulae SH dan Denny G Ompusunggu SH saat mendampingi Bendahara Lembaga Keuangan Mikro CU-PAN Suster Natalie kepada wartawan, Minggu (12/4/2026) di Aula Gereka Katederal Jalan Pemuda, Medan.

Menurut Suster Natalie, raibnya uang milik umat Paroki sangat membuatnya terpukul dan syok tidak bisa tidur, akibat perbuatan dan janji manis eks Kepala Kas BNI AHF yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut yang diduga melakukan penyimpangan terhadap uang umat Katolik Paroki Aek Nabara.

Padahal, kata Natalie dengan berurai air mata, CU-PAN merupakan lembaga keuangan mikro yang didirikan oleh Gereja Paroki St Fransiskus Assisi Aek Nabara untuk menyejahterakan jemaatnya, dan menjadi korban praktik ilegal yang dilakukan oleh mantan Kepala Kantor Kas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Aek Nabara, AHF.

Baca Juga:
Skandal ini mengungkap kerentanan sistem pengawasan internal pada Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Bank BNI), di mana dana nasabah yang dikumpulkan selama bertahun-tahun diduga dikuasai secara pribadi oleh oknum pejabat tersebut melalui instrumen investasi palsu dengan menggunakan fasilitas dan sistem di Bank BNI.

CU-PAN selain tercatat memiliki arus kas lancar dalam menjalankan simpan pinjamnya, juga menempatkan sejumlah dana pada Deposito Berjalan sejak tahun 2018 yang jika diakumulasi kurang lebih berjumlah Rp28 miliar.

Diuraikannya, permasalahan ini bermula ketika tahun 2019 saat AHF memanfaatkan fasilitas-nya sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara sebagai Bank yang melakukan pelayanan perbankan kepada CU-PAN, menawarkan produk investasi bernama "BNI Deposito Investment" dengan iming-iming bunga tinggi sebesar 8 persren per tahun kepada pengurus CU-PAN.

Praktik ini berlangsung selama bertahun-tahun hingga terkumpul 22 bilyet dengan total dana mencapai Rp22 miliar lebih. Selain itu, dana dari beberapa rekening afiliasi lainnya seperti atas nama Natalia Situmorang, Serikat Xaverian, Serikat Xaverian Animasi, rekening Paroki St Fransiskus Aek Nabara, Nazarius Rumairi Marilalan hingga salah seorang jemaat Bernama Tiana Sinaga juga turut raib.

Sehingga kerugian sementara menurut perhitungan CU-PAN seluruhnya berjumlah Rp28 miliar, belum termasuk kerugian yang diduga dilakukan juga terhadap deposito bulanan CU-PAN yang diketahui setelah ditelusuri oleh Pengurus terdapat transaksi mencurigakan.

Ungkapan Bedahara ini juga diperkuat oleh kuasa hukum Paroki Katolik Aek Nabara Bryan Roberto Mahulae dan Denny G Ompusunggu bahwa tersangka sempat melarikan diri ke luar negeri, tersangka berhasil ditangkap pada 30 Maret 2026.

Namun, ujar kuasa hukum Paroki Aek Nabara, pihak BNI terkesan bertele-tele dan kuat dugaan hendak menghindar dari pertanggungjawaban-nya terhadap CU-PAN selaku nasabah, hal ini terlihat jelas dari seluruh sikap BNI pada saat ditemui oleh perwakilan CU-PAN yang terus menerus meminta dokumen kepada CU-PAN, dan terkesan tidak secara transparan membuka tabir kesalahan pejabatnya.

Masih menurut mereka, pada 12 Maret 2026 BNI mengirimkan surat yang isinya menyatakan akan membayarkan kerugian CU-PAN sejumlah Rp7 miliar. Nilai ini timbul atas verifikasi yang dilakukan oleh pihak BNI.

Sayangnya, verifikasi dan dasar nilai tersebut tidak pernah diungkap oleh BNI sedikit pun kepada CU-PAN dan lebih parahnya, secara sepihak pada 26 Maret 2026 mentransfer ke rekening CU-PAN hanya sejumlah Rp7 miliar.

Kemudian, jika melihat sejumlah rangkaian tindakan BNI, bahwa patut diduga keras adanya skema besar dari BNI untuk menghindar dari pertanggungjawaban atas kerugian CU-PAN, sehingga CU-PAN dan Kuasa Hukumnya menolak keras sikap BNI yang hanya bersedia mengganti rugi sekitar Rp7 miliar dengan alasan apa pun.

Berkaitan dengan itu, para jemaat Paroki meminta ketegasan dari Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung serta seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung dan mengawasi penyelesaian permasalahan ini, sampai penggantian seluruh kerugian CU-PAN dilaksanakan secara tuntas.

Dalam hal ini, kuasa hukum CU-PAN mendesak jajaran Direksi BNI untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh dana nasabah tanpa pengecualian. Kegagalan BNI dalam memantau integritas pejabatnya merupakan tanggung jawab institusional yang tidak dapat dinegosiasikan. Perlindungan terhadap konsumen di sektor jasa keuangan harus menjadi prioritas utama.(*).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ibadah Jumat Agung di GKPS Saribudolok Hikmat
HKBP Siapkan Ibadah Raya 165 Tahun di GBK, Target 100 Ribu Jemaat
Mantan Kepala Unit BNI Aek Nabara Larikan Uang Jemaat Gereja Rp 28 M Ditangkap
Eks Kepala BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Penggelapan Rp28 Miliar Uang Umat Katolik, Kabur ke Australia
Pererat Tali Persaudaraan, GKPS Getsemane Sektor II Gelar Kebaktian Lapangan di Parapat
Jemaat Paroki Aek Nabara Tuntut Kejelasan Dana CU Rp28 Miliar di BNI Rantauprapat
komentar
beritaTerbaru