Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 September 2026

Pemkab Deliserdang Minta Pengembang Cek RTRW Sebelum Beli Lahan

Jekson Turnip - Rabu, 15 April 2026 06:30 WIB
604 view
Pemkab Deliserdang Minta Pengembang Cek RTRW Sebelum Beli Lahan
Foto Dok/Dinas CKTR DS
Kadis CKTR Deliserdang, Rachmadsyah ST foto bersama dengan peserta konsultasi publik di Lubukpakam, Selasa (14/4/2026).

Lubukpakam(harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) mengimbau pengembang perumahan maupun masyarakat yang ingin berinvestasi agar mengecek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelum membeli lahan. Langkah itu dinilai penting untuk menghindari kerugian karena izin kegiatan ruang kabupaten (KRK) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak dapat diterbitkan.

Imbauan tersebut disampaikan Kadis CKTR Deliserdang Rachmadsyah dalam forum konsultasi publik penetapan standar pelayanan publik di Aula Cendana Kantor Bupati, Lubukpakam, Selasa (14/4/2026).

"Saya mengimbau kepada semua pengembang dan masyarakat bila hendak investasi di Kabupaten Deliserdang agar hati-hati membeli lahan. Cek dulu RTRW melalui aplikasi SiP3NTAR, Mal Pelayanan Publik, atau datang langsung ke Dinas CKTR," ujarnya.

Baca Juga:
Menurut Rachmadsyah, selama ini masih banyak pengembang dan masyarakat yang baru mengecek status tata ruang setelah membeli tanah. Akibatnya, lahan yang dibeli ternyata masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), kawasan irigasi, maupun zona lain yang tidak sesuai peruntukan.

"Prinsip yang salah itu beli lahan dulu baru cek RTRW. Seharusnya dicek dulu apakah bisa untuk perumahan atau industri, baru dilakukan pembelian tanah," katanya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan perubahan RTRW bersama konsultan. Masukan dari asosiasi pengembang maupun masyarakat akan dihimpun melalui forum diskusi guna penyempurnaan tata ruang daerah.

Dalam forum itu, Wakil Ketua Real Estate Indonesia Sumut Bidang Perizinan, Suwito, menanyakan kendala pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Badan Pertanahan Nasional Deli Serdang meski PBG telah terbit.

Menanggapi hal itu, Rachmadsyah meminta pengembang menyampaikan surat resmi agar pihaknya dapat berkoordinasi dengan BPN dan menyiapkan dasar hukum berupa perda sehingga persoalan SHGB bisa dicarikan solusi.

Pada kesempatan tersebut, Kabid Bangunan Gedung sekaligus Pengawas SIMBG Melani Adam ST, Kabid Tata Ruang Ari Martiansyah ST, serta Sari Muda ST turut memaparkan standar pelayanan publik di lingkungan Dinas CKTR. Hadir pula perwakilan PDAM Tirta Deli dan sejumlah asosiasi pengembang perumahan.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Atlet Pematangsiantar Ikuti Kejurdasu Pencak Silat di Lubukpakam
Kejari Lubukpakam Dinas Pendidikan Gelar Gebyar Kreativitas Budaya untuk Anak SD dan SMP
Jonan Beberkan Dilema Pengembangan Energi Terbarukan di RI
Ganggu Estetika Kota Lubukpakam, Papan Reklame Dibongkar Satpol PP Deliserdang
Kapolres Deliserdang Tabur Bunga di TMP Lubukpakam
Belanja Narkoba, 2 Warga Lubukpakam Dibekuk Polsek Perbaungan
komentar
beritaTerbaru