Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Polda Sumut Tindaklanjuti Aduan Soal Rehabilitasi Narkotika di Sergai

Tumpal Manik - Rabu, 15 April 2026 07:15 WIB
362 view
Polda Sumut Tindaklanjuti Aduan Soal Rehabilitasi Narkotika di Sergai
harianSIB.com/Dok
Polda Sumut

Medan(harianSIB.com)

Respons cepat ditunjukkan Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasidik) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penanganan rehabilitasi penyalahguna narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengaduan tersebut disampaikan IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN melalui surat Nomor: 101/YRNJ/PG/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025. Isi pengaduan menyangkut keberatan atas pemindahan salah satu klien rehabilitasi, Yanto alias Cecep, dari Panti Rehabilitasi JOPAN ke Yayasan Rapel Mental Health.

Padahal, berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Serdang Bedagai, yang bersangkutan direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Yayasan JOPAN.

Baca Juga:
Menindaklanjuti hal itu, Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pendalaman dan supervisi terhadap Polres Serdang Bedagai guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi melalui Kabag Wasidik AKBP Bambang Rubianto menegaskan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan transparan.

"Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius kami. Kami lakukan klarifikasi dan pendalaman untuk memastikan seluruh proses, khususnya terkait rehabilitasi, berjalan sesuai SOP dan tidak menyimpang dari aturan," ujar Bambang di Mapolda Sumut, Selasa (14/4/2026).

Dari hasil pendalaman, diketahui Yanto alias Cecep awalnya direhabilitasi di Yayasan Rapel Mental Health berdasarkan rujukan Klinik Pratama BNNK Serdang Bedagai. Selanjutnya, pihak keluarga mengajukan permohonan perpindahan ke Panti Rehabilitasi JOPAN kepada Satresnarkoba Polres Sergai dan telah direalisasikan.

Sementara terhadap ARI ANDIKA, berdasarkan rekomendasi TAT diarahkan ke Yayasan JOPAN. Namun dalam pelaksanaannya terjadi perpindahan ke Yayasan Rapel Mental Health atas permohonan keluarga.

"Hasil evaluasi menunjukkan bahwa secara umum, penanganan terhadap kasus oleh Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai telah dilaksanakan sesuai prosedur," jelas Bambang.

Langkah cepat tersebut mendapat apresiasi dari pengurus Yayasan JOPAN, Joni Parulian Panjaitan.

"Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut, karena telah menanggapi dan menindaklanjuti Dumas saya," ujarnya.

Langkah ini dinilai menegaskan komitmen Ditresnarkoba Polda Sumut dalam menjaga kepastian hukum, transparansi, dan profesionalisme dalam penanganan perkara rehabilitasi penyalahguna narkotika.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup Darma Wijaya Lantik Herlan Panggabean Jadi Asisten Pemum Pemkab Sergai
Antisipasi Risiko Gagal Panen, Petani Sergai Diimbau Manfaatkan Asuransi Tanaman Padi
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
Pemkab Diminta Data Ulang Seluruh Objek Pajak di Sergai
F-PDIP DPRD Sergai Minta Pemkab Upayakan Penambahan Pupuk Bersubsidi
komentar
beritaTerbaru