Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 April 2026

Ayah PMI Asal Sumut Tuntut Hak Anak Tewas Kecelakaan Kerja di Korea Selatan

Rido Sitompul - Kamis, 16 April 2026 17:57 WIB
164 view
Ayah PMI Asal Sumut Tuntut Hak Anak Tewas Kecelakaan Kerja di Korea Selatan
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Saut Marulitua Simamora, ayah dari Reza Valentino Simamora, pekerja migran Indonesia yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan.

Medan(harianSIB.com)

Video pengakuan keluarga almarhum Reza Valentino Simamora viral di media sosial dan mengungkap kisah pilu di balik meninggalnya pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Utara tersebut. Hingga kini, keluarga mengaku belum menerima hak-hak almarhum, termasuk asuransi kecelakaan kerja.

Ayah korban, Saut Tarulitua Simamora, menyampaikan hal itu saat mendatangi basecamp Forwakum di Jalan Candi Prambanan, Kota Medan, Kamis (16/4/2026).

Menurut Saut, anaknya berangkat ke Korea Selatan melalui skema Government to Government (G to G) setelah mengikuti pelatihan di LPK Karanganyar pada Desember 2024. Pada Maret 2025, Reza dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat sebelum diberangkatkan ke Korea Selatan pada pertengahan Maret 2025.

"Setelah sampai di sana, belum sampai dua minggu anak saya sudah mengeluh. Katanya jam kerja tidak jelas, berangkat jam tiga pagi, pulang jam dua belas malam. Istirahat cuma dua jam," ujar Saut.

Baca Juga:
Ia menjelaskan, anaknya bekerja di kapal penangkapan ikan. Kondisi kerja yang berat, kata dia, membuat sejumlah pekerja asal Indonesia tidak sanggup bertahan hingga memilih kabur dan mencari pekerjaan lain.

"Anak saya bilang, banyak yang tidak kuat. Ada kawannya yang kabur dan pindah kerja ke tempat lain," katanya.

Tragedi terjadi pada 23 September 2025 saat Reza mengalami kecelakaan kerja akibat putusnya tali seling di kapal. Empat hari kemudian, jasad korban ditemukan pihak setempat dalam kondisi meninggal dunia.

Saut mengaku kabar duka pertama kali justru diterima dari rekan kerja anaknya, bukan dari pihak resmi.

"Yang pertama mengabari itu kawannya, bukan dari KBRI. Bahkan yang membantu mengamankan barang-barang anak saya juga kawan itu," ungkapnya.

Setelah proses identifikasi, jenazah dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Oktober 2025. Selanjutnya dibawa ke Bandara Kualanamu dan diserahkan kepada keluarga pada 4 Oktober 2025 sebelum dimakamkan.

Namun hingga April 2026, keluarga menyebut hak-hak almarhum belum diterima.

"Jangankan asuransi, dokumen sebagai pelaut saja tidak diserahkan kepada keluarga. Kami kecewa dengan prosesnya," ujar Saut.

Ia mengaku telah berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk KP2MI dan pendamping hukum di Korea Selatan. Saat ini, sejumlah berkas disebut masih dalam proses.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait perlindungan PMI asal Indonesia, khususnya pekerja sektor perikanan, menyangkut keselamatan kerja serta pemenuhan hak keluarga setelah pekerja meninggal dunia.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT Socfindo Aek Pamienke Gelar Donor Darah, Hasilkan 98 Kantong Darah
Polres Binjai Grebek Barak Narkoba di Kecamatan Selesai Langkat
PMI Nias Gencarkan Donor Darah, Stok Mulai Membaik
Mahasiswa Korps Sukarela PMI Bangun Instalasi Air Bersih di Desa Terdampak Banjir Langkat
Mahasiswa Korps Sukarela PMI Bangun Instalasi Air Bersih di Desa Terdampak Banjir Langkat
PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas
komentar
beritaTerbaru