Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Kejati Sumut Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai ke Penyidikan

* Belum Ada Penetapan Tersangka
Martohap Simarsoit - Jumat, 17 April 2026 18:29 WIB
125 view
Kejati Sumut Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai ke Penyidikan
Foto: dok/Kejatisu
Suasana saat tim penyidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan di kantor Kanwil ATR/BPN Sumut dan Medan, Kamis (9/4/2026).

Medan(harianSIB.com)

Kejati Sumut bidang pidana khusus (Pidsus) telah meningkatkan hasil pemeriksaan penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk proyek pembangunan jalan tol ruas Medan– Binjai Seksi I,II dan III. Akan tetapi, meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Tim jaksa penyidik masih sedang melakukan pemeriksaan saksi saksi terkait kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi itu adalah terkait pengadaan tanah untuk tol sepanjang 25, 441 KMlm Tahun Anggaran (TA) 2016, dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.170.440.000.000.

Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Rizaldi membenarkan hal itu, ketika ditanya perkembangan kasus tersebut, pasca dilakukan penggeledahan ruangan Kantor Kanwil ATR/BPN Sumut dan BPN Medan, Kamis (9/4/2026) lalu.

"Benar, penanganan kasus tersebut sudah tahap penyidikan, tapi belum ada penetapan tersangka, masih melakukan pemeriksaan saksi saksi," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH lewat pesan singkat ponselnya, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga:
Ketika ditanya berapa banyak saksi yang sudah diperiksa, menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, baru sekitar 8 orang saksi yang diperiksa.

Ditanya lagi, hasil penggeledahan kantor ATR/BPN, dan apakah ditemukan bukti pendukung yang dicari dan dibutuhkan penyidik terkait dugaan penyimpangan dalam kasus pengadaan tanah tersebut, menurut Kasi Penkum, baru bukti awal yang ditemukan.

"Lagi dilakukan pemeriksaan saksi saksi, baru 8 orang. Hasil penggeledahan baru ditemukan bukti awal," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut lewat pesan singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Kejati Sumut pada Kamis (9/4/206), melakukan penggeledahan di dua lokasi yaitu, di Kantor ATR/BPN Sumut Jalan Brigjend Katamso Medan, dan Kantor ATR/BPN Kota Medan Jalan STM Medan.

"Penggeledahan itu berdasarkan Izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, terkait kasus dugaan korupsi," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, sebagaimana dalam keterangan tertulis yang dilansir ke media, Kamis (9/4/2026).

Dijelaskan, penggeledahan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan di beberapa tempat, seperti ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, serta ruang kerja staf hingga ruang atau Gudang Arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip bidang pengadaan tanah.

Dari hasil penggeledahan tim penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan analisa dokumen. Jika diyakini terkait dugaan tindak pidana, maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.

Menurut Kasi Penkum, alat bukti pendukung dimaksud diharapkan membantu melengkapi atau menyempurnakan bukti yang dibutuhkan penyidik, dengan tetap mempedomani standar operasional penyidikan maupun aturan perundang-undangan yang berlaku. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kades Balohao Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Ijazah, Kasat Reskrim Tanya Wartawan Dari Mana Dapat Info
Bobol Rumah Warga, Dua Pengamen di Tapteng Diringkus
Operasi Ketupat Toba 2026, Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Amankan 184 Tersangka
Sidang Praperadilan 3 Warga Palas Ditunda, Hakim Sakit dan Polisi Minta Penjadwalan Ulang
Tekan Kasus Campak, 160 Tenaga Medis RS Adam Malik Diimunisasi
Seorang Tersangka Bajing Sawit Ditangkap di Guntingsaga Labura
komentar
beritaTerbaru