Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 19 April 2026

Kasus Smartboard Disdik Langkat Belum Dilimpahkan ke Tipikor, LSM Soroti Lambannya Penanganan

*Kasi Pidsus: Dugaan Keterlibatan Faisal Hasrimy Tahap Pembuktian
Arthur Simanjuntak - Minggu, 19 April 2026 17:26 WIB
124 view
Kasus Smartboard Disdik Langkat Belum Dilimpahkan ke Tipikor, LSM Soroti Lambannya Penanganan
Foto : SIB/Arthur Simanjuntak
Kantor Kejaksaan Negeri Langkat Jalan Proklamasi No.51, Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Langkat(harianSIB.com)

Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang merugikan negara hingga Rp20 miliar menuai sorotan. Hingga kini, perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), meski telah berjalan hampir lima bulan sejak penetapan tersangka.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Roda Transparansi, A. Elafsin, menilai proses penanganan kasus tersebut terkesan lambat. Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Stabat, Sabtu (18/4/2025).

"Kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard ini berjalan lamban. Sudah hampir lima bulan, namun belum juga dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Baca Juga:
Ia juga menyoroti lamanya masa penahanan para tersangka yang telah mencapai lima bulan. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Langkat diminta tidak ragu untuk segera membawa perkara tersebut ke persidangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Langkat dalam konferensi pers pada 28 November 2025 lalu menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) SD Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Langkat, Rizki Ramdhani, pada 6 April 2026 kepada SIB menegaskan, bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Tidak benar jika dikatakan ada keraguan dalam penanganan perkara. Setiap langkah dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan hukum," tegasnya.

Ia menjelaskan, dugaan keterlibatan mantan Penjabat Bupati Langkat masih dalam tahap pembuktian. Begitu pula dengan nama Faisal Hasrimy yang disebut sebagai inisiator, masih didalami berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang sah.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Rizki.

Terkait pihak-pihak lain yang disebut, termasuk penyedia seperti PT Bismacindo Perkasa, PT Gunung Emas Eka Putra, dan PT Global Harapan Nawasena, penyidik memastikan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat.

"Penyidik tidak hanya fokus pada satu pihak. Semua pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya," tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan anggaran pendidikan yang cukup besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2024, realisasi belanja modal komputer unit lainnya mencapai Rp50,12 miliar.

Dari jumlah tersebut, anggaran terbesar berada di Dinas Pendidikan Langkat sebesar Rp49,92 miliar dengan realisasi Rp49,91 miliar atau 99,99 persen. Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menganggarkan Rp210 juta dengan realisasi Rp209 juta atau 99,52 persen.

Namun, dalam realisasi anggaran Disdik, terdapat sekitar Rp3,39 miliar yang tidak dicatat sebagai penambah aset tetap peralatan dan mesin, melainkan sebagai beban persediaan karena diserahkan kepada sekolah swasta.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Lubukpakam Dinas Pendidikan Gelar Gebyar Kreativitas Budaya untuk Anak SD dan SMP
Kejari Karo Diminta Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-juah
Kasus Asahan Expo ke-73, Sejumlah Pejabat Pulangkan Uang Hasil Dugaan Korupsi
Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BRI Agroniaga, Seorang Wiraswasta Asal Rantauprapat Ditahan Kejatisu
BPKP Sumut Keluarkan Hasil Audit Dugaan Korupsi Kasus PAP di Binjai
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
komentar
beritaTerbaru