Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Junara Dituntut 8 Bulan di PN Medan, PH Tegaskan Kliennya Justru Korban dan Minta Komisi III Gelar RDP

Rido Sitompul - Selasa, 21 April 2026 12:07 WIB
596 view
Junara Dituntut 8 Bulan di PN Medan, PH Tegaskan Kliennya Justru Korban dan Minta Komisi III Gelar RDP
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Hasian Panggabean dan Parlindungan Nababan, penasihat hukum Junara Hutahaean.

Medan(harianSIB.com)

Tuntutan delapan bulan penjara terhadap Junara Alberto P. Hutahaean (21) dalam kasus dugaan penganiayaan menuai keberatan dari tim penasihat hukum yang menilai kliennya justru merupakan korban dalam peristiwa tersebut.

Junara Alberto P. Hutahean (21), warga Desa Riganjang, Kecamatan Bor-bor, Kabupaten Toba, dituntut pidana penjara selama delapan bulan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga orang. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad dari Kejaksaan Negeri Medan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026) petang.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Junara Alberto P. Hutahean dengan pidana penjara selama delapan bulan," ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif keenam.

Baca Juga:
Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama tim penasihat hukum (PH) untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada Rabu (22/4/2026).

Tim PH Junara menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Hasian Panggabean selaku kuasa hukum menilai kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Kami kurang sependapat dengan tuntutan jaksa. Kami berpendapat tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan klien kami," ujar Hasian didampingi Parlindungan Nababan, Selasa (21/4/2026).

Pihaknya menyatakan akan mengajukan pleidoi secara maksimal dan memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni terhadap Junara.

"Kami berharap klien kami dibebaskan, karena tidak ada unsur kesengajaan melakukan penganiayaan. Klien kami hanya melakukan pembelaan diri dalam kondisi terdesak," tambahnya.

Kuasa hukum lainnya, Simon Budi Satria Utama Panggabean, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan Karya Gang Perdamaian, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Saat itu, kata Budi, Junara baru pulang bekerja dari Tiga Juhar dan tengah menurunkan peralatan dari mobil pick up yang dikemudikannya. Ia kemudian hendak memundurkan kendaraan untuk kembali memuat alat kerja yang akan dibawa ke Binjai, namun terhalang sepeda motor milik Andika Charlie yang terparkir.

Junara sempat meminta agar sepeda motor tersebut dipindahkan. Namun, Andika meminta waktu karena sedang memasukkan ayam.

Setelah sekitar 30 menit kendaraan tidak juga dipindahkan, situasi memanas hingga terjadi cekcok antara Junara dan Andika Charlie dan setelah itu Andika Charlie masuk kerumahnya, Andika Charlie terlihat di CCTV warga keluar dari belakang rumah nya sehingga terlihat Andika Charlie menyimpan parang di belakang bajunya.

Menurut Budi Panggabean, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Junara merupakan korban penganiayaan secara bersama-sama. Ia menyebut saksi Richard Jecksen Lumbantobing yang juga telah divonis dalam perkara terpisah mengakui bahwa Junara dianiaya oleh empat orang, yakni Rudy Anto, Richard Jecksen Lumbantobing, Andika Charlie, dan Chintya.

"Dalam persidangan, saksi Richard mengakui bahwa Andika Charlie membawa parang dan menghampiri Junara, sehingga klien kami melakukan pembelaan diri dan difakta persidangan telah nyata tidak ada pihak lain sebagai tersangka maupun korban dalam peristiwa ini seperti Dhana Badi Sikhi hanya melerai agar Junara tidak semakin parah di keroyok 4 orang dewasa," ujarnya.

Selain itu, lanjut Budi, saksi Rudy Anto juga mengakui bahwa Junara merupakan korban pengeroyokan. Bahkan, Rudy Anto dan Richard Jecksen Lumbantobing telah divonis masing-masing satu tahun enam bulan penjara karena terbukti menganiaya Junara secara bersama-sama.

Budi juga menyoroti bahwa Andika Charlie yang disebut sebagai pelapor tidak pernah hadir di persidangan. Bahkan, menurutnya, nama tersebut disebut sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara terkait.

"Tidak ada bukti yang menguatkan bahwa Junara melakukan penganiayaan. Justru fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban. Karena itu, kami meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa," tegasnya.

Tim penasihat hukum juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satreskrim Polres Belawan Tangkap 2 Perampok Bersajam
GMKI Toba Bedah Buku Biografi Marie Claire Barth-Frommel, Dorong Literasi dan Iman Mahasiswa
Bupati Simalungun Usulkan 3 Program ke Menteri Pertanian
Jaksa Agung Hadiri dan Beri Arahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026
Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ambulance Terjadi Di Laguboti
Kelompok Tani Gugat Bupati Simalungun ke PTUN Medan Soal Plasma Kebun
komentar
beritaTerbaru