Pimpinan HKBP Suarakan Perdamaian di Tengah Eskalasi Konflik AS-Iran: Setiap Nyawa Adalah Anugerah
Taput(harianSIB.com)Meningkatnya eskalasi konflik bersenjata antara Amerika Serikat dan Iran yang mengancam stabilitas dunia mendapat respon
Medan(harianSIB.com)
Tuntutan delapan bulan penjara terhadap Junara Alberto P. Hutahaean (21) dalam kasus dugaan penganiayaan menuai keberatan dari tim penasihat hukum yang menilai kliennya justru merupakan korban dalam peristiwa tersebut.
Junara Alberto P. Hutahean (21), warga Desa Riganjang, Kecamatan Bor-bor, Kabupaten Toba, dituntut pidana penjara selama delapan bulan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga orang. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad dari Kejaksaan Negeri Medan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026) petang.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Junara Alberto P. Hutahean dengan pidana penjara selama delapan bulan," ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif keenam.
Baca Juga:Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama tim penasihat hukum (PH) untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada Rabu (22/4/2026).
Tim PH Junara menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Hasian Panggabean selaku kuasa hukum menilai kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Kami kurang sependapat dengan tuntutan jaksa. Kami berpendapat tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan klien kami," ujar Hasian didampingi Parlindungan Nababan, Selasa (21/4/2026).
Pihaknya menyatakan akan mengajukan pleidoi secara maksimal dan memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni terhadap Junara.
"Kami berharap klien kami dibebaskan, karena tidak ada unsur kesengajaan melakukan penganiayaan. Klien kami hanya melakukan pembelaan diri dalam kondisi terdesak," tambahnya.
Kuasa hukum lainnya, Simon Budi Satria Utama Panggabean, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan Karya Gang Perdamaian, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Saat itu, kata Budi, Junara baru pulang bekerja dari Tiga Juhar dan tengah menurunkan peralatan dari mobil pick up yang dikemudikannya. Ia kemudian hendak memundurkan kendaraan untuk kembali memuat alat kerja yang akan dibawa ke Binjai, namun terhalang sepeda motor milik Andika Charlie yang terparkir.
Junara sempat meminta agar sepeda motor tersebut dipindahkan. Namun, Andika meminta waktu karena sedang memasukkan ayam.
Setelah sekitar 30 menit kendaraan tidak juga dipindahkan, situasi memanas hingga terjadi cekcok antara Junara dan Andika Charlie dan setelah itu Andika Charlie masuk kerumahnya, Andika Charlie terlihat di CCTV warga keluar dari belakang rumah nya sehingga terlihat Andika Charlie menyimpan parang di belakang bajunya.
Menurut Budi Panggabean, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Junara merupakan korban penganiayaan secara bersama-sama. Ia menyebut saksi Richard Jecksen Lumbantobing yang juga telah divonis dalam perkara terpisah mengakui bahwa Junara dianiaya oleh empat orang, yakni Rudy Anto, Richard Jecksen Lumbantobing, Andika Charlie, dan Chintya.
"Dalam persidangan, saksi Richard mengakui bahwa Andika Charlie membawa parang dan menghampiri Junara, sehingga klien kami melakukan pembelaan diri dan difakta persidangan telah nyata tidak ada pihak lain sebagai tersangka maupun korban dalam peristiwa ini seperti Dhana Badi Sikhi hanya melerai agar Junara tidak semakin parah di keroyok 4 orang dewasa," ujarnya.
Selain itu, lanjut Budi, saksi Rudy Anto juga mengakui bahwa Junara merupakan korban pengeroyokan. Bahkan, Rudy Anto dan Richard Jecksen Lumbantobing telah divonis masing-masing satu tahun enam bulan penjara karena terbukti menganiaya Junara secara bersama-sama.
Budi juga menyoroti bahwa Andika Charlie yang disebut sebagai pelapor tidak pernah hadir di persidangan. Bahkan, menurutnya, nama tersebut disebut sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara terkait.
"Tidak ada bukti yang menguatkan bahwa Junara melakukan penganiayaan. Justru fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban. Karena itu, kami meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa," tegasnya.
Tim penasihat hukum juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. (*)
Taput(harianSIB.com)Meningkatnya eskalasi konflik bersenjata antara Amerika Serikat dan Iran yang mengancam stabilitas dunia mendapat respon
Jakarta(harianSIB.com)Persoalan status tanah di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang hingga kini belum selesai mendapat sorotan dari Wakil
Jakarta(harianSIB.com)Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga I
Medan(harianSIB.com)Aksi pencurian sepeda motor terjadi di tengah suasana halalbihalal, di Jalan Tangguk Bongkar 10, Kelurahan Tegal Sari Ma
(harianSIB.com)Otonomi daerah berada pada posisi kunci dalam sistem pemerintahan Indonesia kontemporer. Desentralisasi menghadirkan kewenang
Kutacane(harianSIB.com)Kasdim 0108/Aceh Tenggara Mayor Inf Ronny Mahendra mengajak masyarakat mewaspadai maraknya disinformasi, fitnah, dan
Tapteng(harianSIB.com)Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah menggencarkan foging atau pengasapan insektisida/pestisida membunuh
Pematangsiantar(harianSIB.com)PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank Negara Indonesia (BNI) angkat bicara terkait aksi demonstrasi
Medan(harianSIB.com)Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menembak seorang bandit jalanan (jambret) karena melakukan perlawanan denggan mengguna
Belawan(harianSIB.com)Petugas Satreskrim Polres Pelabuhan menembak kaki kanan pria Ia alias Panjol (35), warga Kelurahan Belawan Bahari, te
Tapteng(harianSIB.com)Seorang bocah dilaporkan hanyut di sungai Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (24/4/2026) m
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wakapolres Tanjungbalai Kompol MP Pardede SH menghadiri acara penutupan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke58 Tin