Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 April 2026

Junara Dituntut 8 Bulan di PN Medan, PH Tegaskan Kliennya Justru Korban dan Minta Komisi III Gelar RDP

Rido Sitompul - Selasa, 21 April 2026 12:07 WIB
561 view
Junara Dituntut 8 Bulan di PN Medan, PH Tegaskan Kliennya Justru Korban dan Minta Komisi III Gelar RDP
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Hasian Panggabean dan Parlindungan Nababan, penasihat hukum Junara Hutahaean.

Setelah sekitar 30 menit kendaraan tidak juga dipindahkan, situasi memanas hingga terjadi cekcok antara Junara dan Andika Charlie dan setelah itu Andika Charlie masuk kerumahnya, Andika Charlie terlihat di CCTV warga keluar dari belakang rumah nya sehingga terlihat Andika Charlie menyimpan parang di belakang bajunya.

Menurut Budi Panggabean, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Junara merupakan korban penganiayaan secara bersama-sama. Ia menyebut saksi Richard Jecksen Lumbantobing yang juga telah divonis dalam perkara terpisah mengakui bahwa Junara dianiaya oleh empat orang, yakni Rudy Anto, Richard Jecksen Lumbantobing, Andika Charlie, dan Chintya.

"Dalam persidangan, saksi Richard mengakui bahwa Andika Charlie membawa parang dan menghampiri Junara, sehingga klien kami melakukan pembelaan diri dan difakta persidangan telah nyata tidak ada pihak lain sebagai tersangka maupun korban dalam peristiwa ini seperti Dhana Badi Sikhi hanya melerai agar Junara tidak semakin parah di keroyok 4 orang dewasa," ujarnya.

Selain itu, lanjut Budi, saksi Rudy Anto juga mengakui bahwa Junara merupakan korban pengeroyokan. Bahkan, Rudy Anto dan Richard Jecksen Lumbantobing telah divonis masing-masing satu tahun enam bulan penjara karena terbukti menganiaya Junara secara bersama-sama.

Budi juga menyoroti bahwa Andika Charlie yang disebut sebagai pelapor tidak pernah hadir di persidangan. Bahkan, menurutnya, nama tersebut disebut sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara terkait.

"Tidak ada bukti yang menguatkan bahwa Junara melakukan penganiayaan. Justru fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban. Karena itu, kami meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa," tegasnya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satreskrim Polres Belawan Tangkap 2 Perampok Bersajam
GMKI Toba Bedah Buku Biografi Marie Claire Barth-Frommel, Dorong Literasi dan Iman Mahasiswa
Bupati Simalungun Usulkan 3 Program ke Menteri Pertanian
Jaksa Agung Hadiri dan Beri Arahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026
Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ambulance Terjadi Di Laguboti
Kelompok Tani Gugat Bupati Simalungun ke PTUN Medan Soal Plasma Kebun
komentar
beritaTerbaru