Belawan(harianSIB.com)
Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pria, AP (29) warga Kelurahan Belawan 2, dengan sangkaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sopir truk di kawasan Pelabuhan Ujung Baru Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, Jumat (24/4/2026) mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka yang telah ditangkap sebelumnya diamankan, yakni RF dan STPS.
"Setelah kami memperoleh informasi tersangka berada di Jalan Raya Pelabuhan, Unit I Pidum Satreskrim, dipimpin Ipda James Manurung, melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut Kasat Reakrim Polres Pelabuhan Belawan, ketika dilakukan interogasi, AP mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap sopir truk pada Jumat (17/4/2026).
Guna pengusutan lanjut, AP yang ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)
Editor
: Robert Banjarnahor