Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Mei 2026

Dirut PT Toba Surimi Industries Diperiksa dalam Kasus Pemalsuan Cek Rp123,2 Miliar di Bank Mandiri

Rido Sitompul - Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB
291 view
Dirut PT Toba Surimi Industries Diperiksa dalam Kasus Pemalsuan Cek Rp123,2 Miliar di Bank Mandiri
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Direktur Utama (Dirut) PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy saat diperiksa di PN Medan.

Dalam surat dakwaan, JPU Daniel mengungkap terdakwa Tepi memalsukan tanda tangan Direktur Utama pada 54 lembar bilyet cek untuk mencairkan dana perusahaan melalui Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.

"Berdasarkan hasil laboratorium forensik, seluruh tanda tangan pada cek tersebut dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan asli," kata Daniel.

Dana hasil pencairan kemudian ditransfer ke sejumlah rekening perusahaan yang diduga terafiliasi dengan aktivitas trading forex melalui aplikasi SXKQQLJ.

Akibat perbuatan tersebut, PT Toba Surimi Industries Tbk mengaku mengalami kerugian mencapai Rp123,2 miliar.

"Perkara ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, dan kita akan memanggil pihak Bank Mandiri untuk dimintai keterangannya," kata JPU Daniel. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
Polres Belawan Santuni Puluhan Anak Yatim
komentar
beritaTerbaru