Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Mei 2026

Polresta Deliserdang Musnahkan 54 Kg Lebih Sabu Bersama Ribuan Narkotika Lainnya

Lisbon Situmorang - Selasa, 12 Mei 2026 19:04 WIB
127 view
Polresta Deliserdang Musnahkan 54 Kg Lebih Sabu Bersama Ribuan Narkotika Lainnya
Foto.harianSIB.com/Lisbon Situmorang
Kapolresta Deliserdang bersama Bupati Deliserdang dan undangan lainnya, mengangkat sebahagian barang bukti sebelum dimusnahkan, Selasa (12/5/2026) di Lubukpakam.

Lubukpakam(harianSIB.com)

Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 54.355,79 gram atau 54 Kg lebih bersama pil ekstasi 8.981 butir, Liguid Catridge Vape (Etomidate) 3.175 unit dan happy water 331 saset, di Mapolresta Deliserdang, Selasa (12/5/2026) di Lubukpakam.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incenerator milik BNNK Deliserdang, dipimpin Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi, Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan, Kepala BNNK Deliserdang, Kombes Pol Josua Tampubolon.

Selanjutnya, anggota DPRD Deliserdang, Andi Baso Ariaji, Kasat Res Narkoba, Kompol Dr Ferry Kusnadi SH MH, perwakilan Kejari, perwakilan PN Lubukpakam, dan perwakilan Avsec Bandara, disaksikan sejumlah tersangka.

Sebelum dimusnahkan, tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu melakukan uji sampel terhadap barang bukti untuk memastikan bahwa barang bukti mengandung kadar Amfetamin dan metamfetamin.

Baca Juga:
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengatakan, narkotika yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan Satres Narkoba dari Januari hingga April 2026, dari 150 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 178 orang, terdiri dari 179 laki-laki, 7 perempuan dan seorang masih dibawah umur.

Sejak Januari 2026, sebanyak 150 kasus yang diungkap, disita barang bukti sabu seberat 89.886,26 gram, ganja 4.408,54 gram, pil ekstasi 9.660 butir, Liguid Catridge Vape 3.249 unit, dan happy water 350 saset.

Sebelumnya, Polresta Deliserdang telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34.369,66 gram atau 34 Kg lebih, ganja 4.959,91 gram, dan pil ekstasi sebanyak 450 butir, Kamis (5/3/2026).

Di antara sejumlah pengungkapan, kasus yang paling menonjol adalah pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu seberat 53.217 gram, Liguid Catridge Vape 3.249 unit, pil ekstasi 9.112 butir, dan happy water 350 saset, dari 3 orang kurir, Senin (20/4/2026) pukul 01.30 WIB, di pintu keluar tol Lubukpakam.

Pengungkapan kasus itu merupakan langkah nyata dalam memperkuat Asta Cita nomor 7 Presiden RI. "Polisi mensinyalir barang haram tersebut sedianya akan diedarkan di wilayah Deliserdang, khususnya Lubukpakam" jelas Kapolresta.

Dengan itu, Polresta Deliserdang mengklaim telah berhasil menyelematkan setidaknya 789.000 jiwa warga Kabupaten Deliserdang dari bahaya laten narkotika.

Sementara Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polresta Deliserdang dan jajarannya. Ia menegaskan bahwa pemerintah kabupaten siap bersinergi penuh dalam memerangi narkoba. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru