Medan (harianSIB.com)
Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga, menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak sesuai dengan masa jabatannya di perusahaan tersebut.
Keberatan itu disampaikan dalam sidang agenda perlawanan atas dakwaan JPU di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5/2026).
Sidang dipimpin majelis hakim As'ad Rahim Lubis dengan agenda mendengarkan perlawanan dari pihak terdakwa atas dakwaan yang sebelumnya dibacakan jaksa.
Usai persidangan, Dante Sinaga menegaskan bahwa poin perlawanan paling mendasar yang ia ajukan berkaitan dengan tuduhan yang menurutnya terjadi di luar masa jabatannya sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.
Baca Juga:
"Keberatan saya, yang didakwakan kepada saya sebagai tuduhan itu di luar masa jabatan saya. Itu keberatan paling berat yang saya sampaikan," tegas Dante kepada wartawan usai persidangan.
Ia menyebut seluruh tuduhan yang dimasukkan dalam dakwaan jaksa berkaitan dengan periode setelah dirinya tidak lagi menjabat.