PWI Labuhanbatu Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bangun Kolaborasi Informasi yang Akurat dan Edukatif
Rantauprapat(harianSIB.com)Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat kemitraan dengan berbagai lembaga strat
Medan (harianSIB.com)
Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga, menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak sesuai dengan masa jabatannya di perusahaan tersebut.
Keberatan itu disampaikan dalam sidang agenda perlawanan atas dakwaan JPU di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5/2026).
Sidang dipimpin majelis hakim As'ad Rahim Lubis dengan agenda mendengarkan perlawanan dari pihak terdakwa atas dakwaan yang sebelumnya dibacakan jaksa.
Usai persidangan, Dante Sinaga menegaskan bahwa poin perlawanan paling mendasar yang ia ajukan berkaitan dengan tuduhan yang menurutnya terjadi di luar masa jabatannya sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.
Baca Juga:"Keberatan saya, yang didakwakan kepada saya sebagai tuduhan itu di luar masa jabatan saya. Itu keberatan paling berat yang saya sampaikan," tegas Dante kepada wartawan usai persidangan.
Ia menyebut seluruh tuduhan yang dimasukkan dalam dakwaan jaksa berkaitan dengan periode setelah dirinya tidak lagi menjabat.
"Semua tuduhan yang dilakukan di luar masa jabatan saya, itu keberatan saya," katanya.
Saat ditanya apakah perkara yang menjeratnya berkaitan dengan hal di luar kewenangannya saat menjabat, Dante membenarkannya.
"Iya," jawab Dante singkat.
Dalam persidangan itu, Dante juga menyampaikan harapannya agar majelis hakim menerima perlawanan yang diajukannya.
"Permohonan saya, dakwaan jaksa penuntut umum dibatalkan, kemudian perlawanan saya diterima oleh hakim, lalu saya dibebaskan," ungkap Dante.
Sementara itu, penasihat hukum Dante Sinaga, Kasmin Sidauruk SH MH, menilai dakwaan JPU tidak cermat karena mengaitkan kliennya dengan rentang waktu dugaan tindak pidana hingga tahun 2024, padahal Dante telah berhenti menjabat pada April 2020.
"Jaksa mendakwa klien kami melakukan tindak pidana korupsi tahun 2024. Sedangkan klien kami bekerja sampai April 2020. Jadi menurut kami itu tidak berdasarkan dan sangat zolim, karena dia didakwakan atas kesalahan orang lain sampai tahun 2024," ujar Kasmin.
Menurutnya, fakta masa jabatan Dante sudah jelas dan seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan dakwaan.
"Secara terang dan jelas, beliau menjabat sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha hanya sampai April 2020. Jadi dengan demikian dakwaan tersebut tidak cermat," katanya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa dan menerima perlawanan yang diajukan terdakwa.
"Kami selaku penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan batal dakwaan tersebut," ucapnya.
Kasmin juga menegaskan prinsip hukum pidana tidak dapat membebankan seseorang atas perbuatan yang terjadi setelah ia tidak lagi memiliki kewenangan atau jabatan.
"Bagaimana mungkin orang yang sudah tidak di situ lagi bisa dikenakan dakwaan tersebut. Karena ada asas hukumnya, tidak ada kesalahan tanpa perbuatan," tegasnya.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keberatan yang diajukan secara objektif dan berdasarkan kajian hukum.
"Kami berharap majelis hakim menggunakan kajian hukum yang dimilikinya untuk membebaskan terdakwa dan menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum," pungkasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar USD 9 juta atau setara Rp141 miliar.
Selain Dante Sinaga, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU, Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021, dan Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.
Sebelumnya, JPU menyebut skema pembayaran yang semula menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari, yang kemudian menyebabkan PT PASU gagal memenuhi kewajibannya kepada PT Inalum. (*)
Rantauprapat(harianSIB.com)Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat kemitraan dengan berbagai lembaga strat
Medan(harianSIB.com)Maraknya isu kelangkaan BBM di sebagian besar wilayah di kota Medan, disertai kembali dimulainya giat program Maka
Medan(harianSIB.com)Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara. (Sumut) Irjen Pol Whisnu Hermawan F didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Sony
Sergai(harianSIB.com)Aktivitas para nelayan di Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdang lbedagai (Sergai), dalam sepekan terakhir nyaris
Medan(harianSIB.com)Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto sambangi Kajatisu, Muhibuddin, SH MH dalam rangka menjalin sinergitas
Batubara(harianSIB.com)Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono SIK MH CPHR CBA, menghadiri upacara pembukaan TNI Manunggal Membangun
Sergai(harianSIB.com)Ribuan penerima manfaat di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) menanti pendistribusian kembali Makan Bergizi Gratis (MBG
Nias(harianSIB.com)Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution didampingi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga, S
Simalungun(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar kegiatan
Medan(harianSIB.com)Aksi pencurian kotak infaq di Masjid Nurul Hidayah Pasaraya MMTC Medan berakhir setelah seorang pria berinisial A berhas
Medan(harianSIB.com)Tim penasihat hukum (PH) Enda Simakasura Ketaren memastikan tetap mengawal proses persidangan dugaan korupsi proyek Pena
Pematangsiantar(harianSIB.com)Polsek Siantar Marihat melalui Bhabinkamtibmas Aiptu SM Purba dan Aipda Ijon Rotuah Saragih menggelar program