Polsek Aeknatas Bongkar Lapak Sabu di Kampung Yaman, Seorang Pengedar Dibekuk Dini Hari
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim Unit Reskrim Polsek Aeknatas, Polres Labuhanbatu, membongkar lapak yang diduga sering dijadikan tempat transak
Medan (harianSIB.com)
Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga, menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak sesuai dengan masa jabatannya di perusahaan tersebut.
Keberatan itu disampaikan dalam sidang agenda perlawanan atas dakwaan JPU di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5/2026).
Sidang dipimpin majelis hakim As'ad Rahim Lubis dengan agenda mendengarkan perlawanan dari pihak terdakwa atas dakwaan yang sebelumnya dibacakan jaksa.
Usai persidangan, Dante Sinaga menegaskan bahwa poin perlawanan paling mendasar yang ia ajukan berkaitan dengan tuduhan yang menurutnya terjadi di luar masa jabatannya sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.
Baca Juga:"Keberatan saya, yang didakwakan kepada saya sebagai tuduhan itu di luar masa jabatan saya. Itu keberatan paling berat yang saya sampaikan," tegas Dante kepada wartawan usai persidangan.
Ia menyebut seluruh tuduhan yang dimasukkan dalam dakwaan jaksa berkaitan dengan periode setelah dirinya tidak lagi menjabat.
"Semua tuduhan yang dilakukan di luar masa jabatan saya, itu keberatan saya," katanya.
Saat ditanya apakah perkara yang menjeratnya berkaitan dengan hal di luar kewenangannya saat menjabat, Dante membenarkannya.
"Iya," jawab Dante singkat.
Dalam persidangan itu, Dante juga menyampaikan harapannya agar majelis hakim menerima perlawanan yang diajukannya.
"Permohonan saya, dakwaan jaksa penuntut umum dibatalkan, kemudian perlawanan saya diterima oleh hakim, lalu saya dibebaskan," ungkap Dante.
Sementara itu, penasihat hukum Dante Sinaga, Kasmin Sidauruk SH MH, menilai dakwaan JPU tidak cermat karena mengaitkan kliennya dengan rentang waktu dugaan tindak pidana hingga tahun 2024, padahal Dante telah berhenti menjabat pada April 2020.
"Jaksa mendakwa klien kami melakukan tindak pidana korupsi tahun 2024. Sedangkan klien kami bekerja sampai April 2020. Jadi menurut kami itu tidak berdasarkan dan sangat zolim, karena dia didakwakan atas kesalahan orang lain sampai tahun 2024," ujar Kasmin.
Menurutnya, fakta masa jabatan Dante sudah jelas dan seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan dakwaan.
"Secara terang dan jelas, beliau menjabat sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha hanya sampai April 2020. Jadi dengan demikian dakwaan tersebut tidak cermat," katanya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa dan menerima perlawanan yang diajukan terdakwa.
"Kami selaku penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan batal dakwaan tersebut," ucapnya.
Kasmin juga menegaskan prinsip hukum pidana tidak dapat membebankan seseorang atas perbuatan yang terjadi setelah ia tidak lagi memiliki kewenangan atau jabatan.
"Bagaimana mungkin orang yang sudah tidak di situ lagi bisa dikenakan dakwaan tersebut. Karena ada asas hukumnya, tidak ada kesalahan tanpa perbuatan," tegasnya.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keberatan yang diajukan secara objektif dan berdasarkan kajian hukum.
"Kami berharap majelis hakim menggunakan kajian hukum yang dimilikinya untuk membebaskan terdakwa dan menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum," pungkasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar USD 9 juta atau setara Rp141 miliar.
Selain Dante Sinaga, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU, Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021, dan Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.
Sebelumnya, JPU menyebut skema pembayaran yang semula menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari, yang kemudian menyebabkan PT PASU gagal memenuhi kewajibannya kepada PT Inalum. (*)
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim Unit Reskrim Polsek Aeknatas, Polres Labuhanbatu, membongkar lapak yang diduga sering dijadikan tempat transak
Jakarta(harianSIB.com)Para pendeta Gereja ONKP Resort Jawa bersama Wakil Ketua Umum PP GEKIRA, Faahakhododo Maruhawa, menggelar pertemuan di
Medan(harianSIB.com)PT Bank Sumut (Perseroda) menyerahkan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan bencana senilai Rp4,46 miliar kepada P
Medan(harianSIB.com)Empat terdakwa kasus pengalihan lahan PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) masingmasing dituntut 1 tahun 6 bula
Rantauprapat(harianSIB.com)Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang terduga pengedar narkoba di Rantau Selatan. Pria
Medan(harianSIB.com)Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, menyebut dirinya mengalami kriminalisasi perda
Medan(harianSIB.com)Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal melalui dukung
Medan(harianSIB.com)Peringatan Hari Kapitan Pattimura 2026 di Sumatera Utara dan Aceh akan diisi dengan ziarah, renungan suci, syukuran, hin
Jakarta(harianSIB.com)Pengelolaan limbah tambang atau tailing kini menjadi sorotan penting dalam industri pertambangan modern. Tidak lagi se
Medan(harianSIB.com)Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, kembali menerima penghargaan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit
Medan(harianSIB.com)Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Ke
Toba(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba menerima dan menampung aspirasi para pedagang Pasar Balerong Balige dalam pertemuan ya