Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 13 Mei 2026

Dakwaan Dinilai Keliru, Dante Sinaga Minta Dibebaskan dari Perkara Korupsi Inalum

Rido Sitompul - Rabu, 13 Mei 2026 18:24 WIB
120 view
Dakwaan Dinilai Keliru, Dante Sinaga Minta Dibebaskan dari Perkara Korupsi Inalum
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Terdakwa Dante Sinaga dan tim Penasihat Hukumnya saat membacakan perlawanan di sidang yang digelar di Ruang Utama gedung PN Medan, Rabu (13/5/2026).

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keberatan yang diajukan secara objektif dan berdasarkan kajian hukum.

"Kami berharap majelis hakim menggunakan kajian hukum yang dimilikinya untuk membebaskan terdakwa dan menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum," pungkasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar USD 9 juta atau setara Rp141 miliar.

Selain Dante Sinaga, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU, Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021, dan Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.

Sebelumnya, JPU menyebut skema pembayaran yang semula menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari, yang kemudian menyebabkan PT PASU gagal memenuhi kewajibannya kepada PT Inalum. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Protes Tanah “Diserobot” Negara, Warga Langkat Mohon Keadilan ke Presiden Prabowo
Bupati Humbahas Buka FLS3N SD 2026, Diikuti 333 Peserta
Wartawan di Sergai Jadi Korban Begal, Yamaha Aerox Dibawa Kabur
PLN UP3 Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Polres Tebing Tinggi
Penantian Puluhan Tahun Berakhir, Listrik PLN Akhirnya Menyala di Dusun Untemungkur Tapteng
KPPU Pantau Perkembangan Harga dan Distribusi Migor Minyakita
komentar
beritaTerbaru