Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 Juni 2026

300 Sertifikat Rumah Subsidi Pondok Alam Deliserdang Terancam Dibatalkan, Warga Resah

Firdaus Peranginangin - Kamis, 14 Mei 2026 13:03 WIB
993 view
300 Sertifikat Rumah Subsidi Pondok Alam Deliserdang Terancam Dibatalkan, Warga Resah
Foto harianSIB.com/Firdaus
Ratusan warga Perumahan Pondok Alam, Desa Sigara-gara, Kabupaten Deliserdang, resah setelah 300 an sertifikat rumah subsidi yang mereka tempati terancam dibatalkan sertifikatnya, sehingga mereka unjuk rasa ke PT Medan, Kamis (14/5/2026).

Medan (harianSIB.com)

Ratusan warga Perumahan Pondok Alam, Desa Sigara-gara, Kabupaten Deliserdang, dilanda keresahan setelah sekitar 300 sertifikat rumah subsidi yang mereka tempati terancam dibatalkan sertifikatnya, menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam perkara Register Nomor 175/Pdt.G/PN Lubuk Pakam.

Melihat fakta tersebut, warga pun mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Medan di Jalan Ringroad, Kamis (14/5/2026), menuntut agar putusan tersebut dibatalkan, karena warga menilai putusan tersebut berpotensi merugikan ratusan keluarga yang selama ini telah membeli rumah subsidi secara sah dan telah menempatinya selama bertahun-tahun.

Warga juga mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan memeriksa Ketua PN Lubuk Pakam beserta jajaran hakim yang menangani perkara tersebut, karena putusan dianggap adanya intervensi dari oknum wakil rakyat, terkait terkait polemik legalitas sertifikat rumah subsidi tersebut.

Juru bicara warga Rifai Nasa SH kepada wartawan mengatakan, Perumahan Pondok Alam merupakan bagian dari program rumah subsidi pemerintah yang dibangun pada era Presiden Joko Widodo melalui developer PT Rapi Ray Putratama (RPP).

Baca Juga:
"Setelah adanya putusan PN tersebut, ketenangan kami terusik karena ada oknum wakil rakyat yang terus mengintervensi legalitas sertifikat rumah kami. Bagaimana mungkin sertifikat yang sudah berkekuatan hukum tetap tiba-tiba ingin dibatalkan," ujar Rifai Nasa didampingi Fahru Rozi.

Menurut Rifai, warga sebagai konsumen sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam sengketa yang kini berujung pada ancaman pembatalan sertifikat tersebut.

"Perumahan Pondok Alam ini merupakan rumah subsidi program pemerintah. Karena itu kami meminta Presiden Prabowo melindungi hak-hak masyarakat kecil," tegas Koordinator aksi, Fahru Rozi seraya meminta majelis hakim PT Medan mempertimbangkan dampak sosial yang akan ditimbulkan apabila putusan tersebut tetap diberlakukan.

Menurut Fahru Rozi, masalah ini bukan sekadar persoalan dokumen, tetapi menyangkut tempat tinggal ratusan keluarga. Sertifikat mereka sudah terbit dan memiliki kekuatan hukum. Mohon perhatikan nasib 300 kepala keluarga yang kini terancam kehilangan rumah.

Tuntutan warga Perumahan Pondok Alam akhirnya diterima Humas PT Medan, Hendri Tobing seraya menyampaikan pihak pengadilan menerima seluruh aspirasi masyarakat dan akan meneruskannya kepada pimpinan.(*).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Camat Semangati Warga Haranggaol Horisan Lengkapi Sertifikat Tanah
Salah Satu Pihak Terkena OTT, Dapatkah Perjanjian Dibatalkan?
2.000 Ha Lahan Masyarakat Sihaporas Dinyatakan Masuk Register Hutan
Kantor ATR/BPN Simalungun Siapkan 12,472 Sertifikat Tanah
Kapolres Tobasa Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Subsidi Bhayangkara
Kejari Sergai Geledah Kantor PT SHS Regional IV di Lubuk Pakam
komentar
beritaTerbaru