Medan (harianSIB.com)
Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) mendesak PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada masyarakat pasca-blackout massal yang melanda wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) sejak Jumat (22/5/2026) malam.
Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution, SH, menilai tuntutan kompensasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat karena pemadaman listrik total telah mengganggu aktivitas masyarakat, pelaku usaha hingga kerja jurnalistik di lapangan.
"Blackout ini tidak hanya melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat dan UMKM, tetapi juga menghambat kerja rekan-rekan jurnalis karena jaringan internet ikut terganggu," ujar Aris di Medan, Sabtu (23/5/2026).
Menurut dia, kompensasi bagi pelanggan PLN telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 yang diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait penyaluran tenaga listrik.
Baca Juga:
Dalam aturan tersebut, kata Aris, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan standar yang telah dijanjikan kepada pelanggan.
"Indikator penilaian meliputi lama gangguan, jumlah gangguan hingga kecepatan pelayanan pemulihan," tegas dia.
Editor
: Wilfred Manullang