Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 24 Mei 2026

Forwakum: Pelanggan PLN Berhak Dapat Kompensasi Pasca Blackout

Rido Sitompul - Minggu, 24 Mei 2026 06:00 WIB
124 view
Forwakum: Pelanggan PLN Berhak Dapat Kompensasi Pasca Blackout
Ist
Blackout massal yang melanda wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) sejak Jumat (22/5/2026) malam. (Foto Ilustrasi)

Aris menyebut besaran kompensasi yang berhak diterima pelanggan yakni sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum bagi pelanggan golongan tarif adjustment dan 20 persen bagi pelanggan non-adjustment.

Sementara bagi pelanggan prabayar atau token, kompensasi diberikan dalam bentuk tambahan kilowatt hour (kWh) pada pembelian token berikutnya.

Selain meminta pemberian kompensasi secara otomatis tanpa prosedur rumit, Forwakum juga mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas PLN terkait penyebab blackout massal tersebut.

Forwakum menilai gangguan pada sistem transmisi 275 kV Muara Bungo–Sungai Rumbai dan jaringan interkoneksi SUTET Sumatera perlu diaudit secara terbuka agar kejadian serupa tidak terulang.

"Forwakum meminta PLN tidak berlindung di balik alasan force majeure tanpa memperhatikan kerugian nyata yang dialami masyarakat," katanya.

Sekretaris Forwakum Sumut Ansah Tarigan juga meminta PLN melakukan pemulihan total terhadap pelayanan kelistrikan di sejumlah wilayah terdampak blackout.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Berbincang dengan Forwakum, Kadis PUTR Nisel Siap Programkan Anggaran Bagi Media Terverifikasi
Kajari Sergai Takjub dengan Forwakum, Semua Wartawannya Kompeten
Perkuat Solidaritas Wartawan Hukum, Forwakum Sumut Gelar Family Gathering ke-4 di Tuktuk Samosir
Ketua Forwakum Sergai Apresiasi Darma Wijaya dan Adlin Tambunan Dongkrak Nilai Wartawan Sergai Peserta UKW
Terobos Banjir, Forwakum Sergai Salurkan Bantuan untuk Warga di Tanjungberingin
Bupati Sergai Apresiasi Rakerda Forwakum: Jurnalis Garda Terdepan Sajikan Informasi Akurat
komentar
beritaTerbaru