Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

Wali Kota Medan Rico Waas Sampaikan LPj Pelaksanaan APBD

Horas Pasaribu - Selasa, 09 Juni 2026 19:37 WIB
122 view
Wali Kota Medan Rico Waas Sampaikan LPj Pelaksanaan APBD
Foto SIB/ Dok Diskominfo Medan
TERIMA: Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi para wakil ketua: Rajudin Sahala dan Zulkarnain, menerima salinan penjelasan wali kota terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Kota Medan, Selasa (9/6/2026) pada rapat p

Medan(harianSIB.com)

Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan, setiap daerah memiliki hak sekaligus kewajiban keuangan daerah. Hak tersebut dikelola dalam siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Implementasi otonomi daerah bertujuan mendorong tumbuh kembangnya kreativitas dan inovasi dalam membangun daerah.

"Oleh karena itu, pengelolaan APBD tahun anggaran 2025 pada prinsipnya ditujukan kepada semangat dan tujuan utama Otda," kata Rico Waas saat menyampaikan penjelasan wali kota terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Kota Medan pada rapat paripurna, Selasa (9/6/2026) yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen.

Pelaksanaan Otda kata wali kota juga menuntut diselenggarakan kewajiban -kewajiban keuangan daerah. Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, juga diatur adanya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Hal ini melatarbelakangi disampaikannya Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh Pemko kepada DPRD.

Ruang lingkup LPJ pelaksanaan APBD kata wali kota disampaikan cukup lengkap, transparan dan informatif. Sehingga menggambarkan seluruh capaian kinerja pengelolaan keuangan daerah tahun 2025, termasuk manfaat dan dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan serta kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan.

"LPj ini telah diaudit BPK dan kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Selama 6 tahun berturut-turut, Pemko Medan bersama-sama DPRD berhasil meraih predikat tertinggi dalam pemeriksaan laporan keuangan dari BPK. Ini menunjukkan pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2025 dapat diselenggarakan lebih berkualitas, melalui prinsip akuntansi yang berlaku secara umum serta transparansi dan akuntabel," terangnya.

Pengelolaan keuangan yang berkualitas kata Rico Waas, hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi,. partisipasi dan peran serta seluruh pemangku kepentingan, khususnya DPRD. Karena Pemko menyadari, fungsi -fungsi anggaran dan pengawasan, diselenggarakan DPRD dan berjalan cukup efektif. Sehingga pengelolaan APBD dapat diselenggarakan sesuai arah kebijakan umum dan prioritas pembangunan kota yang telah ditetapkan bersama.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan APBD Kota Medan tahun anggaran 2025. Realisasi pendapatan tercatat sebesar Rp 6,3 triliun lebih. Pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 3 triliun lebih. Pendapatan transfer sebesar Rp 3,1 triliun dan lain-lain pendapatan Rp 100 miliar lebih. Dengan demikian pendapat daerah mencapai 90,79 persen dari target yang ditetapkan.

Realisasi belanja Rp 5,8 triliun lebih, terdiri dari belanja operasional Rp 4,7 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp 1,03 triliun lebih, capaian 82,56 persen dari target anggaran yang ditetapkan. Dari sisi pembiayaan, realisasi Rp sebesar Rp 105 miliar. Pertumbuhan ekonomi 5,10 persen, PDRB Rp 353,28 triliun lebih.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru