Terancam Denda Rp60 Miliar karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Dirut Pertamina Ikut Bertanggung Jawab
Medan(harianSIB.com)Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeri
Jakarta(harianSIB.com)
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, kecerdasan intelektual saja tidak cukup untuk membentuk seorang jaksa yang ideal. Seorang jaksa wajib membentengi diri dengan integritas, nilai adaptif, jiwa korsa, hati nurani, profesionalisme, serta adab dan etika.
Integritas diartikan sebagai kesesuaian antara perkataan, tindakan dan nilai kebenaran, yang menjadi benteng utama dalam menghadapi intervensi maupun tantangan penegakan hukum.
"Keberanian dan integritas institusional inilah yang berhasil menempatkan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat, terutama dalam menangani perkara-perkara besar yang menyangkut hajat hidup orang banyak," ungkap Jaksa Agung.
Menurut Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffery dalam siaran persnya, Selasa (9/6/2026), hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam ceramah pembekalan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (83) Gelombang I Tahun 2026, di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca Juga:Selain integritas, nilai adaptif sangat diperlukan agar jaksa siap menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, budaya, dan karakter masyarakat di daerah penugasan.
Peserta PPPJ Tahun 2026 kelak akan diberikan penempatan tugas berdasarkan kebutuhan institusi dengan prinsip yang adil, transparan, dan terukur demi membentuk jaksa yang berlandaskan nilai kebangsaan.
Di sisi lain, jiwa korsa dan soliditas harus ditanamkan sebagai semangat persaudaraan, loyalitas, dan kepedulian untuk memperkuat institusi di tengah keberagaman latar belakang.
Namun, Jaksa Agung mengingatkan agar jiwa korsa tidak disalahgunakan untuk membela rekan yang melakukan kesalahan atau pelanggaran.
Jaksa Agung juga berpesan, penegakan hukum juga tidak boleh kehilangan kepekaan hati nurani agar tidak berubah menjadi penegakan kepastian hukum yang kaku dan menjauhi nilai kemanusiaan.
"Keadilan dan hati nurani tidak tertulis di dalam buku atau teks undang-undang, melainkan tertanam di dalam sanubari masing-masing Jaksa," tutur Jaksa Agung.
Seluruh nilai tersebut disempurnakan oleh sikap profesional, di mana Jaksa harus memiliki kemampuan analisis yuridis yang terstruktur, serta pemahaman yang komprehensif terhadap perkembangan regulasi nasional guna meminimalisir kesalahan yang bersifat elementer dalam penanganan perkara.
Memasuki era digital, tantangan nyata seorang jaksa juga hadir dalam kehidupan sosial, termasuk aktivitas di media sosial dan gaya hidup sehari-hari, karena status sebagai Jaksa melekat penuh bahkan saat tidak mengenakan atribut kedinasan.
Jaksa Agung menginstruksikan dengan tegas agar seluruh jajaran menghindari gaya hidup mewah yang berlebihan, komentar provokatif, serta penyebaran informasi yang belum terverifikasi demi menjaga kewibawaan institusi.
"Kecerdasan intelektual yang tinggi akan menjadi percuma jika tidak diiringi dengan adab dan etika yang baik.
Kombinasi antara kecerdasan, adab, dan etika inilah yang akan memastikan proses penegakan hukum mampu menghasilkan kepastian, kemanfaatan, sekaligus keadilan yang dirasakan langsung oleh masyarakat," imbuh Jaksa Agung.
Sebelumnya Jaksa Agung menegaskan, Diklat PPPJ bukan sekadar proses pendidikan biasa, melainkan sebuah gerbang pengabdian sekaligus momentum transformasi krusial bagi para calon jaksa.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan seluruh jajaran atas kerja keras dalam memastikan seluruh rangkaian diklat berjalan lancar.
Menutup arahannya, ia meminta peserta menjadi jaksa yang tidak memilih-milih tempat untuk berjuang, melainkan memilih untuk tetap setia menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab di mana pun mereka ditempatkan. (**)
Medan(harianSIB.com)Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeri
Medan(harianSIB.com)Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan mendakwa seorang staf akuntansi CV TIO bernama Cindy (29), warga Jalan
Tanjungbalai(harianSIB.com)Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanjungbalai menggelar patroli dan pengaturan arus lalu lintas di sejumlah
Jakarta(harianSIB.com)Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, kecerdasan intelektual saja tidak cukup untuk membentuk seorang jaksa yang i
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman penyakit zoonosis,
Medan(harianSIB.com)Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara menggelar
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan pentingnya mitigasi ancaman Megathrust sebagai langkah antisipati
Rantauprapat(harianSIB.com)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pengganti
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan, setiap daerah memiliki hak sekaligus kewajiban keuangan daerah. Hak tersebut dikel
Medan(harianSIB.com)Keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen mendapat respons posi
Medan(harianSIB.com)Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Sulaiman Harahap melakukan kunjungan audiensi ke Kejaksaan T
Tebingtinggi(harianSIB.com)Pemerintah Kota Tebingtinggi terus memperkuat upaya menjaga stabilitas daerah dan mengantisipasi berbagai potensi