Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Juli 2026

Polrestabes Medan Bongkar Home Industri Pod Getar, Satu Tersangka Ditangkap

Roy Surya D Damanik - Kamis, 18 Juni 2026 15:51 WIB
432 view
Polrestabes Medan Bongkar Home Industri Pod Getar, Satu Tersangka Ditangkap
Foto Dok/Polrestabes Medan
Diamankan: Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan barang bukti home industri Pod Getar.

Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan membongkar praktik home industri pembuatan dan pengemasan ulang narkotika jenis vape atau yang dikenal sebagai Pod Getar.

Dalam operasi senyap yang digelar di Jalan Banten Gang Buntu, Kecamatan Medan Sunggal, petugas menangkap seorang pria berinisial R (26) dan menyita puluhan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi serta peredaran narkotika tersebut.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (18/6/2026) menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim 6 Subnit I Unit II Satres Narkoba melakukan penyelidikan selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di salah satu rumah kos yang dijadikan tempat aktivitasnya," ujar Rafli.

Baca Juga:
Menurutnya, tersangka R yang merupakan warga Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, bukan hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga memproduksi ulang Pod Getar yang mengandung narkotika. Modus yang dilakukan yakni mencampurkan cairan Pod Getar yang mengandung zat narkotika dengan liquid vape biasa yang beredar di pasaran.

"Setelah dicampur, cairan tersebut kemudian dikemas kembali ke dalam cartridge vape untuk dijual kepada konsumen. Dari hasil penyelidikan, satu Pod Getar yang diperoleh tersangka dari pemasok dapat dipecah dan dikemas menjadi tiga Pod baru demi meraup keuntungan lebih besar. Tindakan ini sangat berbahaya bagi pengguna dan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Narkotika," ungkapnya.

Ia menambahkan, dari lokasi penggerebekan, petugas menyita 17 Pod Getar berbagai merek, 38 cartridge kosong, 6 perangkat vape (device), 3 botol liquid, 1 mesin impulse sealer, alat pres, jarum suntik, plastik klip, sejumlah telepon genggam, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi ulang Pod Getar.

"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan Pod Getar yang diedarkan tersangka positif mengandung narkotika. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Laboratorium Forensik Polda Sumut," jelasnya.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu bandar yang diduga menjadi pemasok utama Pod Getar kepada tersangka.

"Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran. Bagaimanapun modus pelaku narkoba berubah dan bertransformasi, kami akan terus membongkar serta mengungkap jaringan mereka," pungkasnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
Diduga Edarkan Narkoba, Manager dan Karyawan Hiburan Malam Diciduk
Berhasil Tangkap Bandar Narkoba di Perbaungan, Kasat Narkoba Dapat Reward dari Kapolres Sergai
Dua ASN dan Satu Honorer di Dinkes Taput Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba
komentar
beritaTerbaru