Medan(harianSIB.com)
Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard senilai Rp29,5 miliar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (22/6/2026).
Dalam persidangan, Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Langkat, Siska Syahputra, mengaku pernah menerima informasi dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, M. Iskandarsyah, mengenai adanya perintah percepatan pengadaan Smartboard.
"Kata Kepala BPKAD, Pak M. Iskandarsyah, ada perintah dari Pak Pj Bupati Faisal Hasrimy agar pengadaan Smartboard segera dilaksanakan, Yang Mulia," ujar Siska saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.
Siska juga mengakui tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) terkait pengadaan Smartboard tersebut.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Langkat Saiful Abdi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra didudukkan sebagai terdakwa.
Saat diperiksa penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi yang dipimpin Jonson David Sibarani, Siska membenarkan pernah menemui Saiful Abdi di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan ketika yang bersangkutan menjalani penahanan dalam perkara lain.