Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

Saksi Sebut Ada Perintah Percepat Pengadaan Smartboard Langkat

Rido Sitompul - Senin, 22 Juni 2026 21:45 WIB
203 view
Saksi Sebut Ada Perintah Percepat Pengadaan Smartboard Langkat
harianSIB.com/Rido Sitompul
Saksi Siska Syahputra selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Langkat saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/6/2026).

Medan(harianSIB.com)

Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard senilai Rp29,5 miliar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (22/6/2026).

Dalam persidangan, Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Langkat, Siska Syahputra, mengaku pernah menerima informasi dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, M. Iskandarsyah, mengenai adanya perintah percepatan pengadaan Smartboard.

"Kata Kepala BPKAD, Pak M. Iskandarsyah, ada perintah dari Pak Pj Bupati Faisal Hasrimy agar pengadaan Smartboard segera dilaksanakan, Yang Mulia," ujar Siska saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.

Siska juga mengakui tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) terkait pengadaan Smartboard tersebut.

Baca Juga:
Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra didudukkan sebagai terdakwa.

Saat diperiksa penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi yang dipimpin Jonson David Sibarani, Siska membenarkan pernah menemui Saiful Abdi di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan ketika yang bersangkutan menjalani penahanan dalam perkara lain.

Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuan Siska, sempat muncul pembicaraan terkait proses penyidikan perkara Smartboard.

"Iya, Pak, ada kami bilang begitu," jawab Siska saat membenarkan pernyataan Saiful Abdi bahwa sejumlah pegawai meminta agar seluruh persoalan pengadaan Smartboard diarahkan kepadanya karena saat itu ia sudah berada dalam tahanan.

Sementara itu, saksi lainnya, M. Nuh selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), menyebut terdakwa Supriadi aktif dalam pelaksanaan pengadaan Smartboard. Menurutnya, Supriadi memerintahkan pembentukan grup WhatsApp yang beranggotakan kepala sekolah penerima bantuan Smartboard.

M. Nuh juga mengungkapkan bahwa pada 24 September 2025 dirinya diajak Supriadi ke sebuah lokasi yang disebut menyerupai gudang. Di lokasi tersebut terdapat beberapa kendaraan pikap yang memuat kotak-kotak Smartboard untuk didistribusikan ke sekolah-sekolah.

"Tanggal 24 September 2025 saya diajak Pak Supriadi ke rumah yang mirip gudang. Ada dua atau tiga pikap berisi kotak-kotak Smartboard untuk dibawa ke sekolah," ujarnya.

Tak hanya itu, M. Nuh mengaku pernah diperintahkan membuat proposal usulan pengadaan Smartboard dengan tanggal yang dimundurkan.

"Pada 22 Oktober 2024 saya disuruh Pak Supriadi membuat proposal dengan tanggal mundur ke Agustus 2024, Yang Mulia," katanya.

Saksi juga mengaku pernah diminta membawa dokumen usulan para kepala sekolah ke Kantor Bupati Langkat. Saat tiba di lokasi, ia melihat sejumlah pejabat daerah mengikuti rapat yang dipimpin Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy.

"Saya datang ketika rapat hampir selesai. Ada Pak Sekda Amril, Pak Sekdis Robert Hendra Ginting, Pak Iskandarsyah selaku Kepala BPKAD, Pak Kadis Saiful Abdi, dan Pak Kabid SD Fajar," tuturnya.

Menurut M. Nuh, dalam rapat tersebut sempat muncul pembahasan mengenai Smartboard yang telah disalurkan ke sejumlah SMP swasta. Namun saat ditanya lebih lanjut oleh majelis hakim, saksi mengakui sebagian informasi yang disampaikannya diperoleh dari pihak lain dan bukan berdasarkan pengamatan langsung.

Majelis hakim mengingatkan saksi agar memberikan keterangan secara jujur dan tidak menutupi fakta yang diketahuinya terkait perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Smartboard Tahun Anggaran 2024. Dakwaan itu merujuk antara lain pada hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan yang menemukan dugaan penyimpangan serta indikasi mark up dalam proyek pengadaan Smartboard dengan nilai kontrak mencapai Rp29,5 miliar.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap rangkaian proses pengadaan Smartboard yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wagub Dukung Pembangunan 217 Tower Transmisi PLN Langkat-Medan
Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut dan Bupati Langkat Bahas Pengembangan Layanan Keimigrasian
Sidang Dugaan Korupsi Smartboard Langkat: Supriadi Aktif Sebagai PPK, Namun Dalam Dokumen Kontrak Tercantum Nama Saiful Abdi
Kolaborasi Antara Polres Langkat Dengan PTPN IV Regional II  Adakan Sumur Bor Untuk Warga
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Langkat dan PTPN IV Bangun Sumur Bor untuk Warga Padang Tualang
PT Rapala Bantu Material Pembangunan GBKP Runggun Tanjung Pura Gebang di Langkat
komentar
beritaTerbaru