Pemerintah Kucurkan Rp26,34 T untuk Stimulus Semester II-2026
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartanto mengumumkan stimulus ekonomi yang akan
Medan(harianSIB.com)
Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard senilai Rp29,5 miliar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (22/6/2026).
Dalam persidangan, Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Langkat, Siska Syahputra, mengaku pernah menerima informasi dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, M. Iskandarsyah, mengenai adanya perintah percepatan pengadaan Smartboard.
"Kata Kepala BPKAD, Pak M. Iskandarsyah, ada perintah dari Pak Pj Bupati Faisal Hasrimy agar pengadaan Smartboard segera dilaksanakan, Yang Mulia," ujar Siska saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.
Siska juga mengakui tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) terkait pengadaan Smartboard tersebut.
Baca Juga:Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra didudukkan sebagai terdakwa.
Saat diperiksa penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi yang dipimpin Jonson David Sibarani, Siska membenarkan pernah menemui Saiful Abdi di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan ketika yang bersangkutan menjalani penahanan dalam perkara lain.
Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuan Siska, sempat muncul pembicaraan terkait proses penyidikan perkara Smartboard.
"Iya, Pak, ada kami bilang begitu," jawab Siska saat membenarkan pernyataan Saiful Abdi bahwa sejumlah pegawai meminta agar seluruh persoalan pengadaan Smartboard diarahkan kepadanya karena saat itu ia sudah berada dalam tahanan.
Sementara itu, saksi lainnya, M. Nuh selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), menyebut terdakwa Supriadi aktif dalam pelaksanaan pengadaan Smartboard. Menurutnya, Supriadi memerintahkan pembentukan grup WhatsApp yang beranggotakan kepala sekolah penerima bantuan Smartboard.
M. Nuh juga mengungkapkan bahwa pada 24 September 2025 dirinya diajak Supriadi ke sebuah lokasi yang disebut menyerupai gudang. Di lokasi tersebut terdapat beberapa kendaraan pikap yang memuat kotak-kotak Smartboard untuk didistribusikan ke sekolah-sekolah.
"Tanggal 24 September 2025 saya diajak Pak Supriadi ke rumah yang mirip gudang. Ada dua atau tiga pikap berisi kotak-kotak Smartboard untuk dibawa ke sekolah," ujarnya.
Tak hanya itu, M. Nuh mengaku pernah diperintahkan membuat proposal usulan pengadaan Smartboard dengan tanggal yang dimundurkan.
"Pada 22 Oktober 2024 saya disuruh Pak Supriadi membuat proposal dengan tanggal mundur ke Agustus 2024, Yang Mulia," katanya.
Saksi juga mengaku pernah diminta membawa dokumen usulan para kepala sekolah ke Kantor Bupati Langkat. Saat tiba di lokasi, ia melihat sejumlah pejabat daerah mengikuti rapat yang dipimpin Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy.
"Saya datang ketika rapat hampir selesai. Ada Pak Sekda Amril, Pak Sekdis Robert Hendra Ginting, Pak Iskandarsyah selaku Kepala BPKAD, Pak Kadis Saiful Abdi, dan Pak Kabid SD Fajar," tuturnya.
Menurut M. Nuh, dalam rapat tersebut sempat muncul pembahasan mengenai Smartboard yang telah disalurkan ke sejumlah SMP swasta. Namun saat ditanya lebih lanjut oleh majelis hakim, saksi mengakui sebagian informasi yang disampaikannya diperoleh dari pihak lain dan bukan berdasarkan pengamatan langsung.
Majelis hakim mengingatkan saksi agar memberikan keterangan secara jujur dan tidak menutupi fakta yang diketahuinya terkait perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Smartboard Tahun Anggaran 2024. Dakwaan itu merujuk antara lain pada hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan yang menemukan dugaan penyimpangan serta indikasi mark up dalam proyek pengadaan Smartboard dengan nilai kontrak mencapai Rp29,5 miliar.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap rangkaian proses pengadaan Smartboard yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.(**)
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartanto mengumumkan stimulus ekonomi yang akan
Padang Lawas(harianSIB.com)Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peny
Medan(harianSIB.com)Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard
Jakarta(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyatakan alasan pihaknya tak menahan tersangka kasus dugaan fitnah
Pematangsiantar(harianSIB.com)Universitas HKBP Nommensen (UNHKBP) Pematangsiantar Sabtu (20/6/2026), mewisuda 207 wisudawan/i dalam Wisuda
Medan(harianSIB.com)Harga sejumlah kebutuhan pangan di pasar tradisional belakangan ini mengalami kenaikan, mulai dari beras, gula, minyak g
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, akan membangun dua jalur akses baru menuju kawasan Wisata Air Panas Karo di
Medan(harianSIB.com)Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut), Surya, mendukung rencana PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membangun 217
Medan(harianSIB.com)Sidang gugatan Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya terhadap Bupati Simalungun kembali bergulir di Pengadil
Tanjungmorawa(harianSIB.com)Dituduh mencuri kabel instalasi listrik dari rumah warga, seorang pria bernama Nasir (61) warga Dusun III, Desa
Medan(harianSIB.com)Dalam upaya mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut Dr Parlindungan mela
Medan(harianSIB.com)Seratusan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Medan mengepung Gedung DPRD Sumut, Senin (22/6/2026), mengusu