Langkat(harianSIB.com)
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait aset pada lima Puskesmas di Kabupaten Langkat yang tidak diketahui keberadaannya dengan nilai hampir Rp1 miliar menuai perhatian sejumlah tokoh masyarakat. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tokoh masyarakat Langkat, Arnies Saprin, mengatakan dirinya mengetahui persoalan tersebut dari pemberitaan media. Ia menilai temuan BPK RI harus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri penyebab hilangnya aset negara tersebut.
"Untunglah ada BPK RI menemukan adanya aset di Puskesmas Kabupaten Langkat yang tidak diketahui keberadaannya dengan nilai hampir Rp1 miliar. Karena itu, Kejaksaan Langkat harus menelusuri dan mengusut persoalan ini hingga tuntas," ujar Arnies kepada wartawan di Stabat, Kamis (25/6/2026).
Arnies juga meminta Kejari Langkat tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi menindaklanjutinya melalui proses hukum.
Baca Juga:
"Kejaksaan wajib menelusuri dan melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat. Jangan hanya menerima laporan tanpa tindak lanjut," katanya.
Ia menambahkan, pengelolaan aset pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan karena berkaitan dengan penggunaan uang negara.