Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 Juni 2026

Kuasa Hukum Pekerja PT TPL Melakukan Pendampingan Tripartit di Disnaker SU Terkait PHK Sepihak

Donna Hutagalung - Senin, 29 Juni 2026 12:45 WIB
354 view
Kuasa Hukum Pekerja PT TPL Melakukan Pendampingan Tripartit di Disnaker SU Terkait PHK Sepihak
(Foto: Dok/Kuasa Hukum)
Panggilan mediasi dari Dinas Ketenagakerjaan Sumut.

Kelima, kuasa hukum menilai pemenuhan hak-hak pekerja pasca-PHK, termasuk kompensasi yang ditawarkan perusahaan, tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kehadiran kami di Disnaker Sumatera Utara adalah untuk menegaskan hukum harus ditegakkan. PT TPL adalah perusahaan terbuka, sehingga sangat memalukan jika dalam memperlakukan pekerjanya menggunakan cara-cara yang diduga melanggar hukum, menyebarkan informasi yang tidak benar, serta mengurangi hak normatif pekerja," ujar Ronald Christian, SH, salah seorang kuasa hukum pekerja, melalui siaran pers yang diterima harianSIB.com, Senin (30/6/2026).

Melalui forum tripartit tersebut, pihak kuasa hukum meminta pemerintah, khususnya pengawas ketenagakerjaan, bertindak objektif dan memberikan sanksi tegas apabila PT TPL terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Apabila perundingan tripartit yang melibatkan perwakilan pekerja, perusahaanbdan Disnaker Sumut tidak menghasilkan kesepakatan, maka sengketa PHK tersebut akan dilanjutkan ke tahapan penyelesaian hukum berikutnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru